Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali

Hasil Visum Korban Penganiayaan AWK Luka di Pelipis, Begini Kata Polda Bali Soal Pemanggilan AWK

Polda Bali telah menerima hasil visum korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK).

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dijumpai usai acara peresmian Gedung Panti Asuhan Kemala Bhayangkara di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (11/4/2019). 

Korban Penganiayaan AWK Luka di Pelipis, Polda Bali Sudah Terima Hasil Visum

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Polda Bali telah menerima hasil visum korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK). 

Hasil visum memperlihatkan adanya luka pada korban PTDM.

"Hasil visum sudah kami terima dari kedokteran dan dinyatakan benar ada luka di bagian pelipis, mata dan leher (korban)," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan kepada awak media, Kamis (12/3).

Andi Fairan mengaku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami kasus ini. 

Kemarin Polda Bali kembali memanggil korban dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi barang bukti.

"Hari ini kami diminta datang lagi ke polda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Yang kurang lengkap dilengkapi hari ini. Korban juga dimintai keterangan," kata Kuasa hukum korban PTDM, Agung Sanjaya Dwicaksara.

Andi Fairan mengatakan, setelah memeriksa saksi dan korban, penyidik menelusuri bukti rekaman CCTV di tempat kejadian yakni ruangan tesis Kampus Mahendradatta Denpasar.

"Sementara ini kami sedang mengumpulkan bukti yang lebih cukup.

Ternyata di sana kan ada CCTV ini sedang kami dalami," kata Andi Fairan.

Polisi, kata Andi Fairan, sempat mengecek ke lokasi kejadian mengenai kamera CCTV yang ada di ruangan tesis Kampus Mahendradatta Denpasar.

"Di sana kan ada beberapa kamera. Ternyata kamera CCTV yang ada di kejadian itu tidak berfungsi.

Tapi kami akan tindaklanjuti. kami akan proses," ujarnya.

Jika bukti tersebut sudah diperoleh, Andi Fairan memastikan minggu depan Polda Bali bakal memanggil terlapor yakni Arya Wedakarna untuk dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved