Corona di Indonesia

WHO Rekomendasikan Indonesia Lakukan Delapan Tindakan Hadapi Virus Corona

Dalam keterangannya jumat (13/3/2020), Soeharso menjelaskan beberapa rekomendasi WHO tersebut.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah wisatawan mancanegara menggunakan masker saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Jumat (31/1/2020). Sebelumnya, WHO telah menetapkan status darurat terhadap virus Corona. 

TRIBUN-BALI.COM - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan delapan rekomendasi penting kepada pemerintah Indonesia dalam rangka penanganan kasus penyebaran virus corona Covid-19

Rekomendasi penanganan virus corona Covid-19 tersebut disampaikan WHO kepada Menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Soeharso Monoarfa. 

Dalam keterangannya  jumat (13/3/2020), Soeharso menjelaskan beberapa rekomendasi WHO tersebut.

Berdasarkan diskusi dengan WHO Jakarta mengenai pengendalian virus corona Covid- 19, Organisasi Kesehatan Dunia itu memberikan tiga pertimbangan kepada pemerintah Indonesia, melalui Badan Perenancaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelum Sampai Jembrana, Pasien PDP Sempat Transit di Embarkasi Juanda

Sertijab 12 Orang di Polres Badung, Pejabat Baru Diminta Pahami Titik Rawan

Kesehatan penduduk merupakan prioritas utama bagi kebijakan pemerintah.

Tetapi upaya yang dilakukan saat ini masih kurang maksimal.

Upaya mengurangi dampak ekonomi agar tidak diarahkan pada stimulus yang mendorong penyebaran infeksi.

Seperti membuka keran turis asing, tetapi stimulus bagi perlindungan sosial seperti dampak bagi perusahaan, penyediaan bahan-bahan pokok dan lain-lain.

Dengan semakin meningkatkan surveilans dapat menangkap lebih banyak kasus suspek, tetapi dalam jangka menengah lebih dalam mitigasi dampak ekonomi dan kepercayaan dunia internasional.

Selain itu  Bappenas juga mendapatkan rekomendasi spesifik dari WHO:

Pertama, aktivasi emergensi nasional dan membentuk Tim Khusus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berbasis bukti-bukti.

Kedua, memperluas deteksi kasus secara intensif serta pelacakan kontak untuk mengetahui secara pasti di wilayah Indonesia mana saja yang terjadi penularan aktif;

Ketiga, mendorong desentralisasi kapasitas laboratorium terutama pada laboratorium yang mempunyai kapasitas serta meningkatkan kapasitas lab yang ada.

Dalam catatan Bappenas, saat ini hanya lab di Litbangkes yang melakukan tes.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki Lab Uji covid19 sampai saat ini belum diberikan kewenangan utk melakukan uji lab terhadap kasus infeksi virus corona Covid-19 .

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved