Corona di Indonesia

BREAKING NEWS - Pemprov Bali Tetapkan Status Siaga dalam Penanggulangan Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19).

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19).

Status siaga ini ditetapkan oleh Pemprov Bali sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kita di Bali sesuai dengan rapat dengan Pak Gubernur bersepakat untuk menetapkan Bali dalam keadaan siaga untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2020).

Siaga yang dimaksudkan yakni semua pihak harus selalu waspada untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Banyuwangi Liburkan Sekolah Cegah Penyebaran Covid-19, Belajar di Rumah, Bukan Liburan!

Korea Selatan Sukses Cegah & Sembuhkan Pasien Corona Lebih Banyak, Ini 3 Kunci Suksesnya

Sekolah di Banyuwangi Diliburkan, Bukan untuk Liburan!

Dewa Indra juga meminta semua pihak melakukan antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Dewa Indra mengatakan, bagian dari status siaga ini, pihaknya mengaku mengambil kebijakan untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak selama dua minggu.

Kegiatan yang melibatkan orang banyak yang dimaksud yakni berupa seminar, focus group disscussion (FGD), rapat kerja, rapat koordinasi, symposium dan sebagainya.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi selama dua minggu kedepan diminta untuk dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media daring.

"Semua sekolah sudah punya itu, materinya juga sudah ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Dalam status siaga ini juga diambil kebijakan agar pegawai pemerintahan bekerja dari rumah.

Namun kebijakan ini tidak diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang melakukan pelayanan publik langsung seperti rumah sakit, puskesmas, samsat dan sebagainya.

Bagi pegawai pemerintahan yang tetap bekerja di kantor, Dewa Indra mewajibkan mereka untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Selian itu, pihaknya juga menunda perjalanan keluar daerah dan keluar negeri. Hal ini diambil agar tidak ada masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dari daerah maupun negara luar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved