Corona di Indonesia

Kemenkes: Biaya Pemeriksaan Akan Ditanggung Pemerintah Kalau Sudah Terindikasi Covid-19

Mulai dari ambil ambulans, ambil sampel, dirujuk kemana, perawatan, jasa dokter, penginapan dan sebagainya. Karena itu dilindungi oleh negara,

Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Vektor Kunst dari Pixabay
Foto ilustrasi virus corona di tubuh 

TRIBUN –BALI.COM - Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menegaskan, semua pembiayaan pasien akan ditanggung pemerintah apabila sudah terindikasi Covid-19.

"Semua pembiayaan itu kalau sudah terindikasi positif dengan Covid-19 maka seluruhnya akan dibiayai negara," kata Busroni kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

"Mulai dari ambil ambulans, ambil sampel, dirujuk kemana, perawatan, jasa dokter, penginapan dan sebagainya. Karena itu dilindungi oleh negara," tambahnya.

Akan tetapi, pada waktu pemeriksaan biasa tanpa indikasi Covid-19, semua biaya ditanggung masing-masing warga.

Apindo: Bekerja dari Rumah Bisa Rugikan Dunia Usaha

SDN 28 Dangin Puri Denpasar Gelar UTS di Rumah, Guru Pantau Siswa dengan Video Call

"Waktu pemeriksaan biasa tanpa indikasi Covid ya ditanggung sendiri. Yang punya BPJS pakai BPJS, yang tidak ya pakai (biaya) sendiri. Tapi kalau tidak nyaman saja," jelas dia.

 Rekomendasi dokter Busroni juga menyebut bahwa tes virus corona hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dokter atau petugas kesehatan.

" Tes virus corona itu bukan permintaan sendiri. Itu permintaan dokter atau petugas kesehatan yg melaksanakan tugas untuk itu," kata Busroni.

Sebab, jika semua orang ingin melakukan tes, maka petugas akan kewalahan untuk menerima permintaan itu.

Menurutnya, masyarakat bisa mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) jika merasa tidak nyaman dengan indikator sesak, batuk dan pilek.

Di fasyankes itu, pasien akan dimintai keterangan terkait aktivitas yang dilakukan selama 14 hari terakhir.

 "Nanti ceritakan selain gejalanya, apakah pernah bertemu orang asing dari negara tertentu atau pernah berkunjung ke negara tertentu yang terpapar Covid-19," jelas dia.

"Jadi tidak semua masyarakat berbondong-bondong minta periksa corona. Nanti kalau semua mau periksa ya kewalahan," sambungnya.

Saat ini, pemeriksaan Covid-19 bisa dilakukan di 132 rumah sakit rujukan yang tersebar di setiap provinsi.

Pemerintah juga telah menyediakan 10 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) untuk membantu rumah sakit rujukan tersebut.

Berikut daftarnya:

1.BBTKLPP Jakarta

2.BBTKLPP Yogyakarta

3.BBTKLPP Surabaya

4.BTKLPP Banjarbaru

5.BTKLPP Medan

6.BTKLPP Palembang

7.BTKLPP Batam

8.BTKLPP Makassar

9.BTKLPP Manado

10.BTKLPP Ambon

Seperti diketahui, kekhawatiran publik akan virus corona semakin meningkat sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Sejumlah alat pelindung dasar, seperti masker dan hand sanitizer, mulai langka di pertokohan.

Hingga saat ini, Indonesia telah mengonfirmasi 117 kasus virus corona dengan 5 kematian dan 8 pasien sembuh.

Untuk mencegah meluasnya virus, sejumlah pemerintah daerah telah meliburkan sekolah dan menutup tempat wisata.

Tak hanya itu, beberapa kampus juga menerapkan kuliah secara daring, seperti UI, UGM, ITB, STAN, UNS dan Unud. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved