Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Oknum Anggota DPRD Bali Dipolisikan, Korban Ngaku Rugi Rp 1,2 Miliar

Diduga rugikan pihak penyewa mobil hingga mencapai Rp 1,2 miliar, oknum anggota DPRD Bali fraksi PDIP dipanggil pihak kepolisian

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga rugikan pihak penyewa mobil hingga mencapai Rp 1,2 miliar, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali fraksi PDIP dipanggil pihak kepolisian.

Dua kali dipanggil pihak kepolisian dan tidak menanggapi, anggota dewan berinisial MD ini kabarnya dijemput paksa oleh pihak Polsek Denpasar Selatan pada Sabtu (14/3/2020).

Penjemputan tersebut terkait laporan dugaan kasus penggelapan mobil yang disewa MD sejak tahun 20018 saat ia menjadi caleg.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus tersebut memang benar dan masih dalam proses lebih lanjut.

"Untuk kasusnya itu masih diproses lebih lanjut. Dia diperiksa sebagai saksi saja untuk dimintai keterangan terkait laporan korban," ujarnya.

Namun dalam kasus ini, Panjaitan mengatakan kasus tersebut sebenarnya kasus lama yang sudah masuk ditahun 2018.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini menjelaskan terduga pelaku pada saat itu menyewa tiga mobil seperti Alphard dan Inova.

"Dia menyewa namun tidak membayar. Padahal konsekuensi orang menyewa kan harus membayar," jelasnya.

Terlapor sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi pada pemilu 2019 dan saat itu juga ia menyewa mobil ke pelapor.

Namun saat menyewa mobil, MD berjanji untuk mengembalikan mobil sewaan tepat pada waktunya.

Ternyata kenyataan setelah habis masa waktu penyewaan, MD tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.

"Karena tak kunjung dikembalikan ini, akhirnya korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Korban sudah berusaha mencari terlapor, namun tak kunjung ketemu," tambah.

"Akibatnya korban alami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dia dan saksi-saksi lainnya juga sudah diperiksa. Kalau sudah diperiksa semua akan kita gelar perkara. Jika terdapat unsur pidana makan kasus ini akan dilanjutkan," kata Panjaitan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved