Corona di Indonesia
Sekda Bali Imbau Tidak Bepergian ke Luar Kota, Kaling dan Kadus Jembrana Pergi ke Malang dan Blitar
Sekitar 253-an Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kepala Dusun (Kadus) di Jembrana, Bali, malah berpergian ke luar kota.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali mengimbau supaya pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar kota.
Imbauan ini menyusul dengan adanya kewaspadaan penyebaran Covid-19 atau Corona yang semakin mengkhawatirkan.
Tidak dilakukannya berpergian ke luar kota ini, untuk melakukan pencegahan tersebarnya penyakit yang muncul dari kota Wuhan Provinsi Hubei China tersebut.
Di tengah kewaspadaan itu, sekitar 253-an Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kepala Dusun (Kadus) di Jembrana, Bali, malah berpergian ke luar kota.
Informasinya bahwa mereka pergi ke Malang dan Blitar.
• Keseringan Pakai Masker Bikin Jerawatan? Begini Cara Menghindarinya
• Marcus/Kevin Ungkap Penyebab Kekalahan dari Pasangan Jepang di Final All England, Akui Lawan Rapat
• Seluruh Sekolah di Bali Diliburkan, Sekda Keluarkan Surat Edaran
Para Kaling dan Kadus tersebut berangkat pada Minggu (15/3/2020) kemarin, menggunakan beberapa bus.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Asisten I Pemkab Jembrana, I Nengah Ledang mengakui bahwa ada keberangkatan oleh Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun se-Jembrana.
Dan jumlahnya sekitar 200-an orang.
Tetap diberangkatkan, karena edaran muncul ketika memang sudah dilakukan pembookingan terhadap travel yang digunakan pemerintah.
"Oh, itu permasalahannya ketika edaran muncul, tapi sudah melakukan booking dan lainnya," ucapnya, Minggu (15/3/2020) kepada wartawan melalui selulernya.
Ledang mengaku, atas hal ini pihaknya akan meniadakan ketika ada perjalanan dinas lain yang akan dilakukan.
Sehingga, untuk Kaling dan Kadus ini, bukan diperbolehkan.
Akan tetapi surat edaran muncul ketika memang rancangan dan realisasi dana sudah dilakukan.
"Akan ada empat harian, sekitar Rabu sudah selesai. Sekitar 200-an Kaling dan Kadus. Bukan tidak menaati tapi sudah terlanjur dana sudah transfer untuk hotel dan segala macamnya," jelasnya.
Surat Edaran itu sendiri ada dua poin utama supaya pegawai atau pejabat pemerintah tidak melakukan perjalanan dinas.
Dimana yang pertama, PDLN untuk ditangguhkan oleh pegawai dan pejabat terhitung terbitnya SE sejak Jumat (13/3/2020) lalu.
Kemudian, perjalanan dinas ke luar Bali diimbau sebaiknya ditunda, jika terpaksa harus dilakukan karena sangat urgent, agar dilaksanakan sangat selektif atau menghindari daerah-daerah yang terinfeksi Covid-19.
Salah satu Kaling dikonfirmasi mengakui ikut dalam rombongan.
Ia berangkat dengan rekan Kaling lainnya untuk melakukan studi tiru.
Studi tiru itu di gelar di Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar Jawa Timur.
"Ada studi tiru di Malang," ujar salah satu Kaling yang namanya tidak dapat disebut.
Dalam kunjungan tersebut, para Kaling akan pergi ke Pujon Kidul Malang dan Desa Kemiri Blitar untuk studi tiru.
Dimana akan mendalami potensi desa untuk diterapkan di sana.
Bahkan dalam kunjungan, para Kaling dan Kadus diminta untuk memakai masker.
Dan di sana akan mempelajari soal IT dan Desa Wisata.
"Ada disuruh pakai masker. Dan sudah siap antiseptic. Semoga semua baik-baik saja (terhindar Covid 19)," ungkapnya. (*).
