Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Terapkan WFH bagi Karyawan Hamil, Menteri Bintang Apresiasi Komitmen Mendagri

Bintang Puspayoga mengapresiasi komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Tayang:
Tribun Bali/ Ahmad Firizqi Irwan
Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memprioritaskan karyawan perempuan dengan kondisi hamil untuk melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 

Arahan tersebut merupakan upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ.

“Saya sangat menyambut positif komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingat pentingnya aspek perlindungan bagi karyawan perempuan dan anak yang dikandungnya. Baik ibu maupun anak harus sama-sama terlindungi dari bahaya paparan penyakit menular yang dapat mengancam jiwa keduanya,” tegas Menteri Bintang, Selasa (17/3/2020) di Jakarta melalui keterangan tertulisnya.

Menteri Bintang menambahkan perlindungan bagi tumbuh kembang janin juga harus menjadi prioritas utama mengingat hal ini sangat penting bagi masa depan generasi bangsa.

Telan 5 Nyawa, Berikut Peta Persebaran Wilayah Terjangkit Virus Corona di Indonesia

Ini Buah-Buahan Tinggi Vitamin C, Nomor 2 Paling Sering Dikonsumsi Banyak Orang

Update Peta Persebaran Wilayah Terjangkit Virus Corona di Indonesia

Menteri Bintang berharap agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan swasta, bisa ikut menerapkan hal serupa bagi para karyawan perempuan di lingkungan kerjanya. 

Hal ini harus dilakukan secara bersama-sama demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat.

Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara bergiliran bagi karyawan yang mulai diberlakukan pada 16 Maret - 31 Maret 2020. 

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved