Corona di Indonesia
Rentan Covid-19, Juru Parkir di Denpasar Dibekali Hand Sanitizer, Titik Parkir Disemprot Disinfektan
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menyerahkan Hand Sanitizer pada setiap juru parkir dan petugas parkir
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Langkah pencegahan Covid-19 juga turut dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma untuk melindungi juru parkir dan petugas parkir di Kota Denpasar, Bali.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menyerahkan Hand Sanitizer pada setiap juru parkir dan petugas parkir.
Serta melakukan penyemprotan disinfektan pada titik-titik parkir, baik parkir gedung dan pelataran serta parkir badan jalan di Kota Denpasar.
Seperti yang dilakukan di Jalan Pertokoan Udayana dan Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, pada Selasa (17/3/2020).
• Juventus Umumkan Gelandang Blaise Matuidi Positif Terjangkit Corona, Kini Kondisinya Terus Dipantau
• Ini 5 Zodiak yang Selalu Mengatur Kehidupan Orang Disekitarnya, Apa Kamu Diantaranya ?
• Terkait COVID-19, Menteri Luar Negeri Keluarkan Sejumlah Kebijakan Tambahan
"Tujuannya kami melindungi juru parkir dan petugas parkir dari penyebaran virus corona (covid-19)," ujar Kasi Pelaporan dan Pengaduan Perumda Bhukti Praja Sewakasarma, Desak Made Ekaprastyawati kepada Tribun Bali.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dari petugas parkir untuk terjangkit virus corona.
Disadari, peran juru parkir dan petugas tersebut setiap hari bertugas di keramaian dan juga berhubungan langsung dengan masyarakat pengguna jasa parkir rentan akan penyebaran Covid-19.
"Kami juga berencana membagikan masker, namun lantaran ketersediaan masker belum ada, maka untuk sementara yang dibekali hanya Hand Sanitizer sambil menunggu ketersediaan masker tersebut ada," ujarnya.
Ia merinci ada sebanyak 410 juru parkir dan 162 petugas parkir yang telah mendapatkan pelayanan pencegahan Covid-19 ini.
Selain itu, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Walikota Denpasar tanggal 16 Maret 2020 Nomor : 800/595/BKSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma jug menerapkan kerja dari Rumah (Working From Home / WFH) secara bergilir untuk masing-masing karyawan.
"Di mana Pembagian dan pengaturan kerja dari Rumah (Working From Home / WFH) kepada karyawan karyawati dilakukan oleh masing-masing atasan langsung (Kepala Seksi)," katanya.
Ditambahkan dia, masing-masing atasan langsung (Kepala Seksi) mengatur jadwal sistem piket untuk karyawan-karyawati yang mendapat tugas bekerja seperti biasa di kantor.
Sedangkan untuk Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Fungsional dilingkungan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melakukan kerja seperti biasa di kantor tidak melakukan pekerjaan dari Rumah (Working From Home /WFH).
"Bagi karyawan karyawati yang mempunyai gejala sakit seperti pilek, flu, batuk, demam, sesak nafas agar segera melakukan pemeriksaan ke dokter dan di himbau untuk istirahat di rumah masing-masing," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pembagian-hand-sanitizer-kepada-jukir-di-jalan-cok-agung-tresna.jpg)