Aksi Trek-Trekan Kembali Terjadi di Denpasar, Polisi Amankan 33 Orang, Sebagian Berstatus Pelajar

Mereka terjaring razia setelah mengganggu ketertiban umum dengan melakukan aksi balapan liar atau trek-trekan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
joki Aziz Suswanto saat diperlihatkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 33 orang berhasil terjaring tim gabungan Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, Kamis (19/3/2020).

Mereka terjaring razia setelah mengganggu ketertiban umum dengan melakukan aksi balapan liar atau trek-trekan.

Yang dilakukan di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, Bali sekitar pukul 03.00 wita dini hari.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ditemui di loby depan Mapolresta Denpasar, Kamis (19/3/2020) sore.

Warning: Rupiah Kembali Cetak Rekor Terburuk Sejak Juni 1998 ke Angka Rp 15.585

Gojek Melaporkan Telah PHK Karyawan Level Menengah Bawah

Aksi Penolakan Omnibus Law di Renon, Orasi Diberi Waktu 15 Menit Usai Negosiasi dengan Polisi

Ia mengatakan semua remaja ini terjaring razia setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar tersebut.

"Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil remaja yang melakukan aksi balapan liar atau dikenal trek-trekan di Jalan Gatot Subroto Barat," ujarnya.

"Kita amankan 33 orang, namun hanya ada 10 orang yang remaja dan sisanya merupakan anak-anak dibawah umur," jelas AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

Dari 33 orang yang terjaring diantaranya AS (20), RTAP (20), GLP (24), GM (16), KHWA (17), IWAB (19), IWAB (15), MDSPS (17), MY (16), GAP (25).

Selanjutnya KMY P (17), RMI (16), KAPA (14), IKYDP (16), IWYA (14), KAY (14), DA (18), IPBBS (23), KAWL (16), NW (17), IPWP (16), MKPA (24), TTJK (16), AD (16), KR (16), RRF (15), dan NDS (16).

Juga ada AA (15), IGAS (17), Y (18), WZ (20), FM (15), dan KAKP (14).

Semua yang terjaring ada yang masih duduk di bangku SMP, SMA dan Mahasiswa namun ada juga yang putus sekolah serta sudah bekerja.

Mereka tinggal dikawasan Denpasar, Badung dan Tabanan, adapun dalam penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita ada 15 motor serta satu joki bernama Aziz Suswanto (20) putus sekolah.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan lebih lanjut mengatakan semua yang terjaring sudah diperiksa dan masih dikembangkan.

Sementara itu, anak-anak yang masih belasan tahun dipanggil orang tuanya dan selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.

"Para orang tua mereka sudah kita panggil satu persatu, proses penyelidikan juga masih kita lanjutkan setelah ini. Untuk pasal yang kita kenalan yakni Pasal 503 KUHP, ancaman tipiring," tambahnya.

"Tapi kita masih proses lebih lanjut jika memang terbukti melanggar ya kita kenalan pasal lainnya," tutup AKBP Jansen Panjaitan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved