Corona di Indonesia

Imbas Merebaknya Virus Corona, Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda 2 Minggu

Adanya ancaman virus corona, perekaman e-KTP di Denpasar ditunda dua minggu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi pelaksanaan perekaman e-KTP. Imbas Merebaknya Virus Corona, Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda 2 Minggu 

Imbas Merebaknya Virus Corona, Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda 2 Minggu

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya ancaman virus corona belakangan ini, membuat semua pihak melakukan langkah antisipasi.

Termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata mengimbau masyarakat tidak melaksanakan pengurusan dokumen yang tidak mendesak.

Pihaknya juga menunda selama dua minggu proses perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan dan di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali.

Sedangkan pelayanan online dan cetak e-KTP karena revisi dan penggantian Suket dapat tetap dilaksanakan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil," katanya.

Untuk masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, seperti pengurusan BPJS dan rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via nomor WA dan sms agar tidak terjadi penumpukan antrean.

"Khusus yang tidak terlalu mendesak agar bisa diurus kembali 2 pekan atau 3 pekan ke depan atau awal April 2020, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah," imbuhnya.

Hal ini dilakukan untuk upaya jaga jarak, tidak saling bertemu, tidak berkumpul atau social distancing measures.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar kini memaksimalkan pelayanan berbasis daring atau online.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar IB Benny Pidada Rurus mengatakan, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPMPTSP Kota Denpasar.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Sehingga upaya mitigasi dan pencegahan yang salah satunya dapat dilaksanakan dengan menghindari kerumunan orang ini dapat dimaksimalkan.

Beberapa upaya yakni penerimaan permohonan perizinan selain secara manual dapat dilaksanakan secara online melalui email dpmptsp.denpasar@gmail.com dengan judul/subject email: DPMPTSP.ONLINE-Nama Izin yang diajukan-dan meng-upload izin dan persyaratan di email.

Khusus untuk perpanjangan izin, dapat dilaksanakan melalui Sistem Perijinan Online (SIPON) dan OSS.

Sedangkan untuk konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi Nomor Telepon DPMPTSP Kota Denpasar yakni 0361 428610, 0361 430820 atau di email perijinan@denpasarkota.co.id.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved