Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dampak Corona, Industri Event di Indonesia Alami Kerugian Besar

Telah terjadi 96,43 persen kasus penundaan dan 84,86 persen kasus pembatalan event di 17 provinsi pasca pengumuman resmi pemerintah 2 Maret 2020

Tayang:
elitedaily.com via Tribun Lampung
Ilustrasi nonton konser musik metal 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Industri event di Indonesia, adalah satu di antara produk industri pariwisata di Indonesia yang terkena dampak wabah Virus Corona

Mulkan Kamaludin, Ketua Umum IVENDO (Dewan Industri Event Indonesia), menyebutkan saat ini sekitar minimal 50 ribuan pekerja kreatif pada industri ini terancam kehilangan pekerjaan di seluruh Indonesia. 

“Ratusan penggiat event yang notabenenya backbone dari Event Tourism terancam gulung tikar,” jelasnya kepada Tribun Bali, Kamis (19/3/2020). 

Ia mengatakan telah terjadi 96,43 persen kasus penundaan dan 84,86 persen kasus pembatalan event di 17 provinsi pasca pengumuman resmi pemerintah tanggal 2 Maret 2020.

Gempa Bumi di Bali Saat Sasih Kasanga dan Hari Rabu, Sugi Lanus Sebut Maknanya Kurang Baik

Peraturan OJK Tentang Relaksasi Bank Terbit, Harapkan Kredit Macet Terkendali

Data Terkini Pasien Corona di Indonesia: Angka Terus Naik, Kematian Tertinggi di Asia Tenggara

Potensial loss dari event yang ditunda dan dibatalkan, cukup besar.

Estimasinya dari 1.218 organizers di seluruh Indonesia minimal Rp 2,69 triliun dan maksimal Rp 6,94 triliun. 

Di samping itu para organizers juga mengalami potensial loss pada dana-dana (deposit) yang sudah terlanjur dibayarkan atau terlanjur diproduksi.  

“Tiga porsi terbesar adalah di vendor produksi sebesar 26,23 persen, kedua adalah Venue (22,30 persen) dan diikuti oleh artis/ talent/ pengisi acara (16,72 persen),” katanya.  

Ia menambahkan bahwa dari event yang dibatalkan umumnya 39,25 persen berasal dari permintaan klien sendiri. 

Langkah Gojek Perkuat Keamanan Ekosistem di Tengah Wabah COVID-19

Demi Cegah Corona, Bendesa se-Denpasar Sepakat Pengarakan Ogoh-ogoh Tak Boleh Keluar Banjar!

Dalam Waktu Dekat Pemerintah Akan Lakukan Rapid Tes Covid-19 Massal, Ini Tujuannya

Sisanya ada dari kesepakatan bersama (28,50 persen), mengikuti imbauan dari pihak otoritas (29,44 persen), dan organizer sendiri (2,8 persen). “Lokasi kegiatan event ini ada yang di dalam dan luar negeri,” katanya. 

Ketua DPD IVENDO Bali, Grace Jeanie, juga menyampaikan bahwa industri event di Bali lebih kurang mengalami persoalan yang sama seperti daerah lainnya dan mencoba bertahan di tengah ketidakpastian ini. 

“Tantangan nyata di depan mata bagi perusahaan EO di seluruh Indonesia adalah likuiditas keuangan. Bayangkan sebentar lagi Lebaran, lalu adanya berbagai kewajiban di bank yang terus berjalan. Namun kini tak ada pemasukan karena semua event ditunda bahkan dibatalkan,” jelasnya. 

Rusia Konfirmasi Kematian Pertama akibat Corona, Prancis Bakal Perpanjang Masa Lockdown

Gusti Ayu dan Agus Tak Menyangka Komunikasi Bareng Tut Nik Membuka Tabir Kejahatan Mereka

Tantangan lainnya adalah pinalti-pinalti atas adanya penundaan dan pembatalan yang diterapkan mitra bisnis seperti dari airlines, hotel, venue, artist management dan lainnya. 

Banyak EO melaporkan bahwa mereka tetap harus menanggung pinalti pembatalan dengan kondisi umum, bahkan ada hotel yang menerapkan bahwa deposit tidak bisa dikembalikan meski keadaan force-majeur.  

Oleh karena itu, IVENDO mewakili seluruh penggiat event di Indonesia pada 19 Maret 2020 mengeluarkan pernyataan sikap.

Diantaranya adalah meminta para klien yang telah menggunakan jasa organizers untuk tetap menunaikan kewajibannya atas event-event yang (mungkin) ditunda dan atau dibatalkan secara sepihak karena adanya pandemi ini.

Meminta pemerintah mendorong, bagi semua instansi yang telah kegiatan menggunakan jasa professional organizer untuk melakukan percepatan pencairan pembayaran. 

Meminta dan mengajak seluruh mitra kerja yang terlibat dalam event-event yang tertunda dan atau dibatalkan seperti penyedia jasa akomodasi & venue, transportasi darat, perusahaan penerbangan, jasa produksi dan manajemen artis dan lain-lain untuk mencari solusi yang win win serta tidak mengambil keuntungan sendiri dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini.

Meminta pemerintah dan Lembaga Jasa Keuangan memberikan relaksasi, termasuk di dalamnya penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri Event (baik korporasi maupun perorangan).

Meminta Pemerintah untuk memberikan relaksasi PPh 21, PPh 23, dan PPh 25, dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktivitas industri event untuk membantu likuiditas pekerja maupun perusahaan.

Pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan. 

Mulkan berharap adanya pernyataa ini, bisa dimaklumi semua pihak, dengan segera ditindaklanjuti pada pertemuan-pertemuan yang produktif dan efektif untuk menemukan jalan terbaik.

Wabah Covid-19  adalah pandemi global yang membawa keprihatinan bersama. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved