Duduk Perkara Dua Desa Adat Bersitegang Soal Tapal Batas, MDA Karangasem Bentuk Tim Pengkaji

Dua desa adat di Kabupaten Karangasem yaitu Desa Adat Jasri dan Perasi bersitegang terkait masalah tapal batas, Kamis (19/3) siang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Saiful Rohim
TENANGKAN MASSA -  Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini  bersama tokoh Desa Adat Jasri menenangkan massa, Kamis (19/3). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dua desa adat di Kabupaten Karangasem, Bali yaitu Desa Adat Jasri dan Perasi  bersitegang terkait masalah tapal batas, Kamis  (19/3) siang.

Ketegangan memuncak, Kamis (19/3) sekitar pukul 10.00 Wita setelah penjor yang dipasang krama Adat Jasri  dirusak orang tak dikenal. 

Penjor yang dirusak jaraknya sekitar 5 meter dari perbatasan antara kedua desa.

Penjor yang rusak sebanyak dua batang.

Krama Adat Jasri mendirikan penjor dalam rangkaian upacara usaba nini dan usaba desa.

Upacara ini adalah  prosesi besar Desa Adat Jasri.

Penjor didirikan sehari sebelumnya. Perusakan penjor baru diketahui sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (19/3)  oleh seorang warga Jasri.

Massa yang kumpul di perbatasan desa langsung diadang anggota Polres Karangasem

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kompol Aris Purwanto serta tokoh Adat Jasri menenangkan massa di TKP.

Pantauan Tribun Bali di lapangan, krama Adat Jasri yang turun ke jalan ratusan orang. Arus lalu  lintas sempat macet beberapa jam lantaran jalan tertutup.

Massa baru membubarkan diri sekitar pukul 13.30 Wita setelah ditenangkan tokoh desa serta aparat kepolisian.

Mediasi pun berlangsung di Polres setempat.

Polisi yang dikerahkan untuk amankan  massa ratusaan orang. 

Rinciannya 74 dari Brimob, 34 personel dari Polda Bali, 34  dari Polres Klungkung ditambah 74 personel dari Karangasem.

Hingga kini polisi masih  menjaga perbatasan kedua desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved