Pencurian di Bali

Maling Spesialis Baterai Tower Telekomunikasi di Karangasem Ditangkap, Tidak Beraksi Sendiri

Sindikat pencuri baterai tower komunikasi di Karangasem berhasil ditangkap. Ada dua pelaku ditangkap

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PENANGKAPAN - Sindikat pencuri baterai tower komunikasi di Karangasem berhasil ditangkap jajaran Polres Karangasem, Sabtu (16/8/2025) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sindikat pencuri baterai tower komunikasi di Karangasem berhasil ditangkap.

Ada dua pelaku ditangkap, mereka diketahui sebagai karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi jaringan transmisi telekomunikasi atau telepon.

Baca juga: Viral Pencurian Besi Jembatan di Kawasan PKB Klungkung Bali, Pengelola Akan Tempuh Jalur Hukum

Tiga pelaku yang ditangkap yakni IPS (41) dan IMSY (40).

Awalnya polisi menerima laporan maraknya tower atau menara telekomunikasi yang kehilangan baterai di wilayah Karangasem, tepatnya di jalan raya Candidasa.

Dengan baterai dicuri, tower tidak memiliki cadangan baterai.

Baca juga: Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung

Sehingga saat mati listrik, otomatis tower juga mati sehingga berpengaruh ke sinyal telekomunikasi masyarakat.

Aparat lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial IPS (42).

Ia merupakan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi jaringan transmisi telekomunikasi.

Baca juga: CEKIK Leher 2 Karyawan, Kasus Pencurian Uang Milik Money Changer Rp 191 Juta, Satu Pelaku Buron

"Jadi pelaku mengambil baterai tower dengan dalih perawatan," ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba belum lama ini.

Dari hasil pendalaman, IPS ternyata tidak melalukan aksinya seorang diri.

Ia melancarkan aksinya bersama IMSY (40) yang juga ditangkap kepolisian.

Baca juga: VIRAL! Pencurian Uang Milik Money Changer di Bali, Satu WNA Ditangkap, Uang Berserakan di Jalan

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Calya dan Toyota Avanza yang digunakan untuk beraksi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved