Berita Buleleng
Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus
Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ratusan narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Singaraja mendapat remisi umum serangkaian HUT Kemerdekaan Indonesia ke-80, pada Minggu, 17 Agustus 2025. Secara total ada 232 napi yang menerima remisi.
Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengungkapkan, dari total 373 napi Lapas Singaraja, 231 orang diusulkan menerima remisi 17 Agustus 2025.
Dari usulan tersebut, ada tambahan satu orang warga binaan dari Lapas Tabanan.
"Sehingga total usulan yang diterima sebanyak 232 orang," ucapnya, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: 2 PRIA LOKAL Hajar Imam Tanpa Ampun di Seririt Buleleng, Tabrak Mobil Orang Malah Pukuli Korban
Remisi yang diterima napi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari jumlah tersebut tiga napi diantaranya langsung bebas. "Tiga napi yang langsung bebas merupakan napi kasus perjudian, narkoba, dan pencurian," sebutnya.
Selain remisi umum 17 Agustus, pada tahun ini para napi juga mendapatkan remisi dasawarsa. Diakui Gusti Lanang, total 246 usulan seluruhnya disetujui oleh kementerian.
"Untuk penerima remisi dasawarsa, ada dua orang yang langsung bebas. Masing-masing narapidana kasus narkotika dan pencurian," ungkapnya.
Baca juga: Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat
Lebih lanjut dikatakan pemberian remisi ini bukan kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik. Remisi diberikan setelah melalui penilaian objektif terhadap kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan.
"Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap langkah ini menjadi motivasi untuk terus disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ucap Gusti Lanang.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, pada upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja. Pada kesempatan ini hadir juga Wakil Bupati Buleleng, seluruh Forkompimda Kabupaten Buleleng dan steakholder lainnya. Momen ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik. (mer)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.