Komplotan Pencurian Baterai Tower Milik BTS Provider Berhasil Diringkus Satreskrim Bangli
Satreskrim Polres Bangli, Bali berhasil mengamankan pencurian baterai tower milik BTS provider.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Komplotan Pencurian Baterai Tower Milik BTS Provider Berhasil Diringkus Satreskrim Bangli
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli, Bali berhasil mengamankan pencurian baterai tower milik BTS provider.
Hal tersebut terungkap dalam pers rilis yang digelar, Selasa 27 Agustus 2024.
Jumlah pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang. Dua orang sebagai pencuri, dan satu orang sebagai penadah.
Baca juga: Warga Gagalkan Pencurian Motor di Tampaksiring Gianyar, Pelaku Alami Luka Lebam
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan pegawai BTS provider yang melakukan pengecekan terhadap tower yang mengeluarkan pemberitahuan alarm (keamanan) atau tower yang mengalami redaman optik yang tidak maksimal.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim maintenance, pada tanggal 28 Juni 2024, baterai tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang berlokasi di Banjar Bungbung, Desa Abang Batu Dinding, Kecamatan Kintamani, Bangli, telah hilang sebanyak 16 buah.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, tim maintenance kembali melakukan pengecekan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang berlokasi di Banjar Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani dan menemukan baterai tower telah hilang sebanyak 24 buah.
Baca juga: NEKAT Palsukan Kunci dan Pasang GPS di Mobil Sewaan, Gung Eka Dibekuk Polisi Kasus Pencurian
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan anggota resmob gabungan Polsek Kintamani dengan Satreskrim Polres Bangli melakukan penangkapan di dua lokasi, Jembrana dan Denpasar.
Adapun pelakunya, PS alias Ateng (42) asal Jembrana dan IMSY (40) asal Jembrana, Iqbal (24) asal Jembrana yang berstatus sebagai penadah.
"Dua orang diamankan di Jembrana, satu lagi di Denpasar," ujarnya.
Baca juga: MARAK Pencurian LPG 3 Kg Sebabkan Pemilik Warung Di LC Aya Bebalang Bangli Resah, Simak Beritanya!
Dalam interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa barang bukti baterai tower tersebut dijual ke Iqbal yang dalam kasus ini berstatus sebagai penadah. Yang bersangkutan selama ini tinggal di Jalan Nara Kusuma No 19 Denpasar.
"Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga melakukan aksinya di tiga kabupaten lainnya yaitu Denpasar, Gianyar dan Karangasem," ujarnya.
Adapun akibat pencurian tersebut, pihak Telkomsel sebesar Rp300.400.000.
"Sesuai laporan yang diterima, pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya, oleh karena itu, anggota Tim Resmob untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan dari 2 laporan polisi yang di terima semuanya sudah berhasil diungkap," ujar AKBP Putra.
Baca juga: Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Dituntut 10 dan 13 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Pasca Demo Jakarta, Spanduk Bertuliskan "Polri Biadab" Terbentang di Fasilitas Umum Denpasar |
![]() |
---|
Pencarian Hari Kedua Terseret Arus, Satu Diduga Korban Ditemukan di Pantai Nyayi Tabanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.