Corona di Indonesia

Koster Keluarkan Instruksi, Mulai dari Penutupan Obyek Wisata Hingga Larang Pengarakan Ogoh-Ogoh

“Bapak Gubernur sudah menyampaikan kepada semua Bupati/Walikota untuk menghentikan guna mencegah penyebaran yang lebih luas dari Covid-19 ini,”

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster hari ini mengeluarkan surat edaran baru dan instruksi tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali serta mengimbau kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan di obyek-obyek wisata.

Hal tersebut disampaikan melalui press conference hari ini Jumat (20/3/2020) oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Arahan itu selengkapnya ditujukan bagi Walikota/Bupati se-Bali agar menutup/menghentikan  kegiatan atau kunjungan di obyek-obyek wisata di daerah masing-masing, baik obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah atau obyek wisata yang dikelola swasta, desa, atau masyarakat.

“Bapak Gubernur sudah menyampaikan kepada semua Bupati/Walikota untuk menghentikan guna mencegah penyebaran yang lebih luas dari Covid-19 ini,” ujar Sekda Dewa Made Indra dalam press conference, Jumat (20/3/2020).

Social Distancing Masih Diabaikan, Sosiolog: Kita akan Menderita Jauh Lebih Berat

Wabah COVID-19,Wisman Australia Dominasi Kunjungan ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bulan Februari

Terbaru, Tiga Pasien Positif Corona di Bali, Ini Rinciannya

Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/8125/Sekret tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Sabung Ayam (Tajen), dimana pada poin pertama berbunyi agar masyarakat menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, hiburan, termasuk sabung ayam atau tajen.

“Selanjutnya Gubernur memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan juga kejaksaan untuk bersama-sama melakukan pemantauan, pengawasan, dan penertiban terhadap arahan gubernur ini,” jelas Sekda Dewa Made Indra.

Tidak hanya itu, Gubernur Koster juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.

Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Bali, Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali, Bendesa Adat/Kelihan Desa Adat se-Bali untuk upacara Melasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan agar dilaksanakan dengan melibatkan para Petugas Pelaksana Upacara dalam jumlah yang sangat terbatas.

“Paling banyak dua puluh lima orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu Pamangku, Sarati, dan pembawa sarana utama,” terang Sekda Dewa Made Indra.

Pada instruksi tersebut juga menyebutkan untuk tidak melaksanakan Pengarakan Ogoh-ogoh dalam bentuk apa pun dan di mana pun.

Ketiga, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan, dengan ditetapkannya instruksi Gubernur ini, ketentuan angka 6 huruf b dalam Surat Edaran Bersama, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali, Nomor 019/PHDI-Bali/III/2020; Nomor 019/MDA-Prov Bali/III/2020; Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi yang dinyatakan tidak berlaku itu adalah ketentuan angka 6 huruf b yang menyatakan bahwa kemarin ogoh-ogoh dapat dilaksanakan tapi dengan pembatasan-pembatasan, sekarang dipertegas dengan tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apa pun dan di mana pun,” tegas Sekda Dewa Made Indra.

Selanjutnya Sekda Dewa Made Indra menjelaskan poin keempat yang diperuntukkan bagi Bupati/Walikota se-Bali, PHDI se-Bali, MDA se-Bali agar melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada hari ini Jumat (20/3/2020), yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved