Ingin Terlepas dari Utang ? Coba Ikuti 5 Tips Ini

Memiliki utang memang tidak mengenakan. Berikut beberapa tips agar terlepas dari utang

Gambar oleh Ahmad Ardity dari Pixabay
Foto ilustrasi seorang pria sedang membayar utang 

TRIBUN-BALI.COM - Memiliki utang memang tidak mengenakan.

Mungkin banyak orang merasa tertekan dan dikejar-kejar karena memiliki utang.

Memiliki utang merupakan hal yang wajar.

Jika kamu memiliki masalah keuangan atau kekurangan uang, utang merupakan satu diantara jalan agar bisa bertahan.

Sempat Sesak Napas, Dokter di Jakarta Ini Meninggal Dunia RSUP Persahabatan Lakukan Tes Covid-19

Berada di Daerah Penyebaran Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Menurut WHO

Cegah Wabah Covid-19, STMIK Primakara Buat Gate Penyemprotan Desinfektan Otomatis

Utang yang dimiliki beragam datangnya, entah dari cicilan kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), berutang buat membangun bisnis, maupun penggunaan kartu kredit.

Namun, adanya utang memang membuat kita tidak tenang.

Sehingga kita pun harus berusaha untuk meminimalkan utang kita.

Berikut beberapa tips agar terlepas dari utang dirangkung dari beberapa sumber

1. Membuat daftar anggaran secara konsisten dan efektif

Dengan membuat daftar anggaran dari pendapatan, kita tahu mana yang harus disisihkan untuk keperluan sehari-hari, dana darurat, investasi dan juga keperluan berlibur misalnya.

Bisa saja menyisihkan dengan cara 50, 30, 10 persen. Investasi 10 persen, dana darurat 30 persen termasuk utang tersebut, juga 50 persen buat keperluan sehari-hari.

2. Temui perusahaan konselor peminjaman

Kamu dapat meminta bantuan perusahaan konselor peminjaman.

Ini adalah solusi yang baik jika memiliki banyak utang tanpa jaminan, seperti utang kartu kredit yang tingkat bunganya tinggi atau default.

Perusahaan konseling kredit nantinya bertugas memberikan panduan kepada calon pemohon pinjaman yang memiliki masalah kualifikasi untuk melakukan peminjaman.

Panduannya berupa menentukan tipe penawaran pinjaman terbaik, serta menjelaskan tentang persyaratan dan batasan pinjaman.

3. Konsultasi ke perusahaan penyelesaian utang dan sengketa (debt settlement)

Debt settlement berbeda dengan konselor kredit.

Debt settlement akan membantumu melalui proses negosiasi total utang.

Dana yang kamu miliki akan diarahkan untuk ditaruh di escrow account.

Escrow account adalah rekening giro di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu.

Ketika dana sudah terakumulasi dalam escrow account tersebut, perusahaan debt settlement akan menghubungi kreditor si klien dan berusaha membuat mereka menerima jumlah pembayaran utang yang jauh lebih kecil.

Katakanlah 10 persen hingga 50 persen dari total utangmu.

Tetapi perlu diingat, tidak semua kreditor selalu menerima tawaran yang lebih rendah, dan kemungkinan ada konsekuensi pajak.

Di Indonesia, ada 7 lembaga yang mengurus penyelesaian utang atau sengketa yaitu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

4. Bayar utang dengan tingkat suku bunga tinggi

Berusahalah membayar kartu kredit atau pinjaman yang terbebani karena suku bunga tinggi terlebih dahulu.

Tetapkan tujuan untuk membayar jumlah tertentu terhadap utang itu tiap bulan.

Ketika utang dengan suku bunga tinggi tersebut telah lunas, terapkan uang ekstra itu ke utang yang lainnya.

5. Bayar utang sesuai jatuh tempo

Jika tidak, maka ada biaya penalti dan bunga kredit yang bakal bertambah pada tagihanmu.

Sebaiknya, bayar tagihan kartu kreditmu sebelum tanggal jatuh tempo (setidaknya satu minggu).

Beberapa perbankan terkadang ada yang baru menagihkan pembayaran kartu kreditmu sekitar satu atau dua hari sebelum jatuh tempo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang, Bagaimana supaya Lepas dari Jeratnya?", https://money.kompas.com/read/2019/11/18/111300126/terjerat-utang-bagaimana-supaya-lepas-dari-jeratnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved