Anggota DPR RI Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK Akibat Wabah Corona
merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang menyebutkan pemerintah dan pengusaha
Editor:
Wema Satya Dinata
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Stimulus ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (*)
Berita Terkait