Corona di Bali

Update Virus Corona di Bali, Kabupaten/Kota di Bali saat Ngembak Geni Seperti Nyepi, Bedanya Ini

Update terbaru terkait virus corona di Bali, ada sejumlah imbauan untuk diterapkan saat Ngembak Geni.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana tampak lengang di kawasan jalan Legian dan Monumen Ground zero, Kuta, Sabtu, (21/3/2020). Hanya terlihat beberapa kendaraan melintas di kawasan tersebut. 

Dalam surat keputusan tersebut, Pemkab minta agar masyarakat Klungkung tetap berada di rumah masing-masing, Kamis (26/3). Seperti pelaksanaan Nyepi (amati lelungan).

"Kami meminta agar saat pelaksanaan Ngembak Gni nanti, masyarakat tetap diam di rumah. Seperti halnya amati lelungan," jelas Suwirta.

Selain itu, Pemkab Klungkung juga menutup sementara pasar umum yang dikelola pemerintah seperti Pasar Kota Semarapura, Pasar Galiran, Pasar Umum Kusamba, dan Pasar Mentigi Nusa Penida.

"Pasar kembali akan dibuka seperti biasa Jumat (27/3). Hanya saja kami himbau, tetap membatasi aktivitasnya dan selalu berada di rumah untuk mengantisipasi meluasnya wabah covid-19," ungkap Suwirta.

Kabupaten Gianyar

Pemkab Gianyar mengeluarkan instruksi agar masyarakat masyarakat Gianyar tetap menyepi saat Ngembak Geni.

Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Ngembak Geni atau sehari setelah Nyepi, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengeluarkan instruksi agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas penyepian pada Kamis (26/3/2020).

Itu artinya, jika tidak ada instruksi lanjutan, maka warga Gianyar baru bisa beraktivitas di luar rumah pada Jumat (27/3/2020).

Bupati Gianyar, Made Mahayastra membenarkan hal tersebut.

Ia meminta secara tegas untuk tetap tinggal di rumah saat Ngembak Geni.

Selain itu juga dilakukan penutupan semua perbatasan Kabupaten Gianyar dengan kabupaten/kota lainnya.

"Nyepi dan Ngembak Geni masyarakat tinggal di rumah. Tidak ada aktivitas lalu lalang di luar apalagi kendaraan. Istilahnya kita Nyepi dua hari penuh," ujarnya.

Mahayastra mengatakan, dalam menyukseskan instruksinya tersebut, pihaknya bekerjasama dengan TNI, Polri, dan pecalang adat untuk menjaga setiap perbatasan.

Instruksi tetap diam di rumah ini tidak berlaku bagi petugas medis yang bekerja, TNI, Polri, PNS karena urusan pekerjaan dan masyarakat dalam situasi urgent, seperti sakit.

Terkait masyarakat yang bekerja, di sektor pariwisata, dan kantor swasta, pihaknya berharap supaya manajemen memberikan toleransi pada karyawannya untuk mematuhi instruksi ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved