Seputar Bali

Dana Transfer Daerah Dipotong Demi Efisiensi, 18 Gubernur Datangi Kementerian, Koster: Tunggu Menkeu

Sebanyak 18 kepala daerah di masing-masing provinsi di Indonesia mendatangi kantor Kementerian Keuangan usai Dana Transfer Daerah (TKD) dipangkas

|
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 29 September 2025. Dana Transfer Daerah Dipotong Demi Efisiensi, 18 Gubernur Datangi Kementerian, Koster: Tunggu Menkeu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebanyak 18 kepala daerah di masing-masing provinsi di Indonesia mendatangi kantor Kementerian Keuangan usai Dana Transfer Daerah (TKD) dipangkas.

Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran TKD ditetapkan sejumlah Rp650 triliun atau turun 24,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.

Efisiensi ini tentu akan mengganggu pembangunan di beberapa daerah di Bali terutama pembangunan jalan.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dirinya tidak ikut menghadiri penyampaian aspirasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Baca juga: 2 PMI Asal Jembrana Berangkat Lewat Program Kredit Bersubsidi, Bupati Kembang Beri Pesan Ini 

Namun dirinya paham bahwa seluruh kepala daerah yang datang mengutarakan aspirasi ini memiliki tujuan yang sama dan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan saja

“Kebetulan saya tidak bisa hadir. Kalo terkait aspirasi Kepala Daerah isinya sama karena ada penurunan dana transfer daerah yang cukup besar, sudah cukup disampaikan oleh kawan-kawan Gubernur, tinggal menunggu kebijakan bapak menteri keuangan,” jelasnya singkat, Rabu (8/10). 

Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia datang menolak rencana pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam anggaran 2026.

Langkah ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa. Ini bentuk protes terbuka dari para kepala daerah yang menilai kebijakan pemotongan itu bisa membuat roda pembangunan di daerah tersendat, sementara beban belanja terus bertambah.

Baca juga: Waspada Kontaminasi Limbah Nuklir Cesium-137, Dinas Kelautan Pastikan Udang di Bali Aman

Gubernur Bali, Wayan Koster, bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Wahyu Sakti Trenggono, pada akhir September 2025 di Jakarta.
Gubernur Bali, Wayan Koster, bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Wahyu Sakti Trenggono, pada akhir September 2025 di Jakarta. (ISTIMEWA)

Baca juga: Alasan Purbaya Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Apakah Mungkin Dikembalikan?

Pertemuan berlangsung di bawah koordinasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan langsung dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Para gubernur menyampaikan bahwa pengurangan TKD sebesar 20 hingga 30 persen di tingkat provinsi, bahkan mencapai 70 persen di beberapa kabupaten akan membuat daerah kesulitan menutup biaya pegawai, terutama untuk PPPK, dan proyek infrastruktur yang sudah berjalan.

Mereka khawatir janji pembangunan yang sudah diumumkan ke publik akan terpaksa ditunda atau bahkan batal dikerjakan.

Dana transfer daerah, atau Dana Transfer ke Daerah (TKD), adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

TKD berfungsi mengurangi kesenjangan antarwilayah, mendorong pembangunan, dan meningkatkan pemerataan pelayanan publik melalui berbagai jenis dana seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Keistimewaan.

Tujuan dan Fungsi Dana Transfer Daerah

Mengurangi ketimpangan fiskal: TKD bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah (vertikal) serta antar-daerah (horizontal), sehingga dapat menciptakan keadilan fiskal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved