Corona di Bali
Kapolres Gianyar Mendatangi Banjar Tanggayuda Gianyar, Minta Plebon Tak Libatkan Banyak Orang
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana mendatangi Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana mendatangi Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (26/3/2020) malam.
Hal tersebut terkait adanya acara plebon Jro Mangku Pura Desa, mendiang Ngakan Putu Kuat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Gianyar meminta supaya jalannya plebon supaya tidak melibatkan banyak massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pembatasan jumlah kerumuman massa ini, sesuai dengan Pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
• AirAsia Indonesia Masih Layani Rute Internasional dan Domestik Secara Terbatas
• Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar Siapkan Bilik Sterilisasi Room Covid-19 di Pasar Badung
• Berkenalan dengan Resesi, Penurunan Signifikan dalam Kegiatan Ekonomi
Dalam pasal tersebut, aparat kepolisian memiliki kewenangan menegur suatu kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumuman massa.
Bahkan jika tetap membandel, pihak kepolisian memiliki kewenangan memproses secara hukum berlaku.
Hal inipun telah disosialisasikan Mabes Polri melalui media sosial (medsos) resminya.
Tak hanya itu, PHDI pun telah mengimbau masyarakat Bali supaya melakukan penundaan upacara ngaben dan pernikahan, yang berpotensi melibatnya banyak orang.
Namun jika hal tersebut tidak bisa ditunda, maka upacara tersebut diharapkan hanya melibatkan keluarga, prajuru, dan sejumlah orang yang sangat dibutuhkan untuk jalannya prosesi.
Dalam kedatangannya ke Banjar Tanggayuda, Kapolres Gianyar didampingi banyak pihak, mulai dari Kapolsek Ubud, AKP Gde Sudyatmaja, Kasat Intel Polres Gianyar, Ida Bagus Putu Dana.
Sementara dari pihak banjar dihadiri Bendesa Adat Tanggayuda, Ngakan Ketut Putra, kelian banjar dan keluarga mendiang.
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana mengatakan, pihaknya telah meminta supaya upacara pengabenan hanya melibatkan maksimal 20 orang.
Dan, semua pihak yang nantinya terlibat wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak untuk mengindari penyebaran Covid-19.
“Kami meminta supaya massa yang dilibatkan tidak lebih dari 20 orang, dan saat prosesinya nanti semua wajib memakai masker dan menjaga jarak. Astungkara, pihak keluarga menyampaikan pada kami akan menyanggupi,” ujar Kapolres. (*)