Corona di Bali

Demam Tinggi Sepulang dari Kapal Pesiar, PMI Asal Klungkung Jadi PDP Covid-19

Satu warga di Klungkung ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Indonesia terus bertambah setelah Pemerintah Indonesia pertama kali mengumumkan dua orang WNI di Depok, Jawa Barat terjangkit virus Corona (Covid-19) pada Senin (2/3/2020) lalu. 

Nanti kami prioritaskan hanya untuk pasien berstatus dalam pengawasan," ungkapnya.

Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Klungkung, hingga Sabtu (28/3) terdapat 238 orang dalam pemantauan (ODP) tanpa gejala di Klungkung.

Orang tersebut terdata, karena memiliki riwayat ke luar negeri dan sempat berpergian ke daerah transmisi lokal Covid-19 seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, dan lain-lain.

Sementara orang dalam pantauan yang memiliki gejala seperti pilek dan batuk berjumlah 10 orang.

Pasien yang mengarah dalam pengawasan Covid-19 ada 2 orang.

"Satu pasien dalam pengawasan, yakni seorang WNA sudah dinyatakan negatif Corona," jelasnya.

ODP Membandel

Pihaknya pun kedepan akan melibatkan adat untuk memberikan sanksi tegas bagi orang dalam pemantauan Covid-19 yang membandel karena tidak mau mengkarantina diri secara pribadi.

Mengingat sikap abai dan tidak disiplin tersebut, sangat berisiko menimbulkan wabah Corona di lingkungan para ODP.

"Tadi saya sudah panggil camat untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Majelis Alit dan pihak Polri maupun TNI terkait orang dalam pemantauan Covid-19, " ungkap Winastra.

Kedepan jika ada perbekel melapor, adanya orang dalam pemantauan Covid-19 yang membandel dan tidak mau mengkarantina diri secara pribadi, nanti akan diperingati langsung oleh Kapolsek dan Danramil.

"Kami kedepan ingin libatkan adat agar orang dalam pemantauan bisa lebih disiplin untuk mengkarantina diri.

Sampai saat ini dari pusat pun sebatas imbauan untuk ODP agar mengkarantina diri.

Tidak ada sanksi bagi orang dalam pemantauan yang membandel saat tidak mau mengkarantina diri.

Nanti kedelan yang tegas adalah adat, dan sanksi agar dirumuskan majelis desa adat," tegas Winastra. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved