Pura-Pura Belanja, Supartika Gasak Warung di Werdi Bhuana Badung
Kadek Supartika (30) tidak bisa berkutik saat diamankan satuan Reskrim Polsek Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kadek Supartika (30) tidak bisa berkutik saat diamankan satuan Reskrim Polsek Mengwi.
Pria asal Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng itu diamankan lantaran kedapatan mencuri tas hitam yang berisi HP dan uang tunai di warung milik I Ketut Nurna di Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuana, Mengwi Badung.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pada Sabtu (9/3/2019) lalu.
Sekitar pukul 15.00 wita, korban yang bernama I Ketut Nurna datang dari bekerja di Denpasar dan tiba di warung di rumahnya.
Ia pun menaruh tas pinggang warna hitam miiknya yang berisi barang berupa 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja ,dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- di dalam rak warung dalam keadaan terkunci.
• RSUD Wangaya Buat APD Face Shield dengan Bahan Sederhana
• Dua Ladies Club dan Seksi Dancer Cari Pelanggan via WhatsApp, Polisi Gerebek Kamar Hotel
Nah sekira pukul 17.00 wita korban ke belakang warung untuk memandikan anaknya untuk selanjutnya diajak ke dokter gigi.
Ketika akan mengambil tas pingangnya di dalam rak, lanjut kata Kompol Eka mengatakan korban terkejut melihat tas pinggangnya sudah tidak ada dalam rak.
Bahkan kondisi rak dalam keadaan rusak.
"Menerima laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke TKP. Hingga pada awal Januari 2020 kemarin Team Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi ada transaksi HP tanpa dilengkapi kotak yang diduga HP Oppo F9 milik korban," jelasnya Senin (30/3/2020).
• Utamakan Keselamatan Bersama, Beachwalk Tutup Hingga 10 April 2020
• Update Corona di Bali, RSUP Sanglah Rawat Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 21 Orang
• Cegah Corona, Bisa Perkuat Daya Tahan Tubuh dengan Temulawak
Menurutnya transaksi HP pun terjadi di Desa Pedawa ,Kecamatan Banjar Buleleng.
Team Opsnal Polsek Mengwi pun bergerak ke Desa Pedawa dan berhasil mengamankan pemegang HP Oppo F9 yang bernama Krisna.
Dengan ditemukannya barang bukti, tersebut jajaran reskrim Polsek Mengwi pun langsung melakukan pengembangan.
"Saat pemegang HP kita tanya, ternyata HP itu didapat dari seseorang yang bernama Kadek Supartika, yang merukapan residivis pencuri," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada Senin (20/3/2020) Team Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Jalan Veteran Singaraja.
Pelaku pun langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
• Tanggulangi Covid-19, Anggaran Lembaga Dewan Klungkung Dipangkas Sampai Mendekati Rp 2 Miliar
• Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres tentang Pengaturan Mudik Lebaran 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadek-supartika-yang-merupakan-residivis-pencurian.jpg)