Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jokowi Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved