Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Pemprov Bali Perpanjang Kebijakan Bekerja dan Belajar dari Rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan bekerja dan belajar dari rumah.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay
Ilustrasi kerja di rumah 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan bekerja dan belajar dari rumah.

Upaya ini dilakukan guna mencegah meluasnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pulau Dewata.

Saat melaksanakan siaran pers melalui teleconference, Senin (30/3/2020) sore, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini diperpanjang sampai 21 April 2020 mendatang.

"Tadi (kemarin) siang Bapak Gubernur telah menandatangani surat kepada bupati (dan) wali kota se-Bali, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi untuk melanjutkan kebijakan work from home (serta) study from home," tuturnya.

Surabaya Akan Segera Melakukan Karantina Wilayah, 19 Pintu Masuk Dijaga Ketat

Per Hari Ini, Kasus Covid-19 di Italia Tembus 100 Ribu, Spanyol Lampaui China

BREAKING NEWS! Polres Buleleng Semprot 10.000 Liter Cairan Disinfektan di Area Publik Kota Singaraja

Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu menjelaskan, dengan diperpanjangnya kebijakan tersebut maka Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja dari rumah dan para pelajar melakukan proses pembelajaran juga dari rumah.

Dewa Indra menegaskan, kebijakan work and study from home ini nantinya tentu akan dievaluasi lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan guna menentukan kebijakan berikutnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved