Corona di Bali
Penerbangan Interasional di Bandara Ngurah Rai Bali Turun Drastis dari 210 Kini Hanya 9 Per Hari
Keputusan presiden tersebut pun berdampak terhadap penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI.COM, KUTA - Menteri luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan menghentikan semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu untuk mengantisipasi merebaknya virus Corona tau COVID-19.
Keputusan presiden tersebut pun berdampak terhadap penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun demikian, pihak bandara Ngurah Rai ternyata belum menutup total penerbangan di bandara di pulau dewata ini meski jumlah penerbangan sudah berkurang drastis.
Penurunan traffic signifikan di rute Internasional sebelumnya terdapat 210 penerbangan rute Internasional per hari, namun hari ini hanya ada 9 penerbangan rute Internasional.
9 rute penerbangan Internasional tersebut terdiri dari 5 penerbangan kedatangan internasional dan 4 penerbangan keberangkatan Internasional.
Menanggapi pemberlakuan penghentian semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia apakah penerbangan rute Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan dihentikan sementara?
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan Ditjen Hubud.
“Setelah ada imbauan mengenai pelarangan WNA berkunjung dan transit ke Indonesia oleh Menteri Luar Negeri. Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari ini masih beroperasi dengan normal. Dan kita masih menunggu kebijakan Direktorat Perhubungan Udara mengenai kebijakan itu (penghentian operasional penerbangan rute internasional),” imbuhnya.
Adapun alasan bahwa bandara harus tetap beroperasi karena tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan penerbangan penumpang.
“Hari ini pelayanan Bandara tetap beroperasi seperti biasa, dengan memperhatikan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi wabah COVID-19,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Rabu (1/4/2020).
Ia menambahkan pengoperasian tetap dilakukan, mengingat bandara tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan penerbangan penumpang saja namun juga melayani kargo, pos, sebagai alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis, penanganan kesehatan/medis, dan masih banyak lagi.
“Terkait langkah pencegahan penyebaran COVID-19, kebijakan penutupan dan larangan penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan, hanya saja perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” ungkap Novie.
Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk terus mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19.
Larangan Menkumham
Mencermati perkembangan wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia.