Komisi I DPRD Bali Dukung Pembebasan Narapidana, Asalkan Bukan Tergolong Napi Kejahatan Luar Biasa
pembebasan ini juga berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di Bali, diputuskan sebanyak 646 narapidana (Napi) dibebaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain Permenkumham tersebut, pembebasan ini juga berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi hukum dan pemerintahan, I Nyoman Adnyana, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah Napi sebagai upaya mencegah penularan yang masif virus Corona (Covid-19) di Lapas.
• Sampai 3 April, 2.975 Pekerja Dirumahkan di Denpasar Akibat Pandemi Covid-19
• Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kerobokan Siapkan Bilik Sterilisasi
• Total 157 Narapidana Dibebaskan di Bali, 71 Diantaranya Warga Binaan Lapas Kerobokan.
Kendati demikian, Adnyana menegaskan, yang dibebaskan itu bukanlah Napi yang melakukan tindak pidana berat atau kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, teroris, narkoba, dan kejahatan terhadap anak.
“Saya setuju yang bebas atau bersyarat itu yang di luar kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, semisal dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, atau yang diancam pidana di bawah lima tahun,” kata Adnyana, ketika dimintai tanggapan oleh Tribun Bali melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2020).
Diberitakan sebelumnya, ke-646 Napi yang dibebaskan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, di mana sebelum pulang ke rumah, para Napi tersebut menjani tes kesehatan terlebih dahulu.
Napi yang sehat langsung kembali ke rumah, sementara yang menunjukkan gelaja Covid-19 harus menjalani karantina terlebih dahulu sebelum kembali ke rumahnya.
Sementara itu, napi yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi.
Selain membebaskan sejumlah Napi, Adnyana meminta pihak Lapas untuk memberikan edukasi pencegahan Covid-19 kepada Napi.
Bukan tanpa alasan, mengingat tak semua napi yang dibebaskan, sehingga tak menutup kemungkinan adanya penyebaran pandemi Covid-19 ini bagi Napi yang masih tinggal di Lapas.
“Seperti jaga jarak dan PHBS (pola hidup sehat dan bersih) seperti rajin cuci tangan, tidak meludah sembarangan tempat, dan lainnya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta pihak Lapas untuk menyediakan hand sanitizer, sabun cuci tangan, hingga penyemprotan disinfektan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-komisi-i-dprd-bali-nyoman-adnyana.jpg)