Total 157 Narapidana Dibebaskan di Bali, 71 Diantaranya Warga Binaan Lapas Kerobokan.
Sebanyak 71 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali resmi dibebaskan, Jumat (3/4/2020)
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 71 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali resmi dibebaskan, Jumat (3/4/2020).
Berdasarkan surat resmi Menteri Hukum dan HAM RI yang mengeluarkan surat keputusan nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi juga integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam hal ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Suprapto saat ditemui awak media di depan Lapas Kerobokan mengatakan ada 157 narapidana di seluruh Bali yang dibebaskan setelah mendapat asimilasi.
"Ada 157 narapidana di seluruh lapas hari ini yang mendapat asimilasi. 71 dari Lapas Kerobokan, untuk disini (LP Kerobokan) ada satu orang bebas murni dan 6 orang integrasi," ujarnya.
• Musisi Asal Bali Alien Child Luncurkan Single Dan Video Klip Feelin Dumb Ditengah Pandemi Korona
• Pemain Bali United Dapat PR dari Pelatih, Ini yang Harus Dikerjakan
• Dampak Virus Corona Mulai Terjadi PHK di Indonesia, Ini Saran KSPI kepada pemerintah
Suprapto mengatakan narapidana pidana yang bebas hari ini ada yang anak-anak dan berusia 56 tahun.
Lebih lanjut dari 157 narapidana yang dibebaskan tersebut merupakan WBP yang telah menjalani 2/3 masa penahan dari vonis yang diterima dari pengadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suprapto-saat-ditemui-tribun-bali-dan-awak-media-di-depan-lapas-kerobokan.jpg)