Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Monitor Pembatasan Jam Operasional, Satpol PP Denpasar : Coba Melanggar, Kami Bubarkan

Satpol PP Kota Denpasar gencar memonitor seluruh wilayah memastikan surat edaran Wali Kota Denpasar terkait pembatasan jam operasional

Tayang:
Istimewa
Giat monitor Satpol PP Kota Denpasar memantau pelaksanaan surat edaran pembatasan jam operasional, di salah satu sudut Kota Denpasar Bali, Kamis (2/4/2020) malam. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar memonitor seluruh wilayah memastikan surat edaran Wali Kota Denpasar terkait pembatasan jam operasional dipatuhi para pengusaha sebagai bentuk upaya penanggulangan Covid-19.

“Khususnya pertokoan, mall, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pasar tradisional, retail dan sejenisnya, kita pastikan patuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, untuk menutup usahanya pukul 21.00 WITA dan menerapkan Physical Distancing,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Jumat (3/4/2020).

“Dari pemantauan semalam hampir semuanya sudah mengikuti imbauan surat edaran, hanya ada satu dua di beberapa ruas jalan, pedagang angkringan kami lakukan tindakan persuasif untuk membubuarkan, termasuk warga yang berkerumun,” lanjutnya.

Banyak Pemuda Kerja di Luar Negeri, Sekda : Karena Kita Tak Menyediakan Lapangan Kerja yang Cukup

PKL Warung Makan di Denpasar Wajib Pakai Masker Saat Berdagang, Jaga Jarak Kursi Pelanggan

Dinkes Badung Nyatakan Warga yang Meninggal di Kwanji Badung Negatif Covid-19

Adapun dalam surat edaran nomor 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra juga meminta kepada para camat melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pada pelaksanaan surat edaran tersebut.

Masyarakat jika tidak ada keperluan mendesak diimbau untuk tetap di dalam rumah serta menciptakan gerakan disiplin dan memberikan informasi yang jujur perihal yang berhubungan dengan Covid-19.

Hotel dan gedung pertemuan tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved