Perusahaan Diminta Aktif Daftarkan Pekerja yang Kena PHK & Dirumahkan Tanpa Upah ke DTKSK Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah.
Hal ini sebagai wujud penerapan strategi dari perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai pada jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini telah merancang strategi perlindungan sosial.
Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini.
• Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja Akan Dikenai Sanksi Denda
• Komisi I DPRD Bali Dukung Pembebasan Narapidana, Asalkan Bukan Tergolong Napi Kejahatan Luar Biasa
• Sampai 3 April, 2.975 Pekerja Dirumahkan di Denpasar Akibat Pandemi Covid-19
“Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat,” ujar I Gusti Agung Rai Anom Suradi.
Untuk selanjutnya pihaknya turut menghimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan Tenaga Kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April, namun jika sampai ada yang tercecer masih diberitakan pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.
Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat bahwa Karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.
“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau Tenaga Kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan merima Program Kartu Prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” tambahnya.
Untuk diketahui, per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 Tenaga Kerja yang di PHK dan Dirumahkan tanpa upah. dimana jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.
Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putushubungankerja_20160506_125723.jpg)