Corona di Indonesia
Satu Lagi, Seorang Dokter Positif Virus Corona Setelah Rapid Test di Kantor Parpol
Dua orang dokter (dr A dan dr B) dari klinik Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem bertugas melakukan tes.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Satu lagi dokter yang dikabarkan positif corona.
Kabar ini diketahui dari hasil tes rapid test yang digelar DPP Partai NasDem.
"Dari para peserta tes didapat hasil negatif. Sedangkan terhadap dr. A yang juga menjalani rapid test didapat hasil positif," kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Media dan Komunikasi Publik Charles Meikyansah dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/4/2020)
Menurut Charles Meikyansah, rapid test covid-19 dilakukan untuk 20 orang yang tetap aktif berkegiatan di kantor DPP Partai NasDem dan tidak melakukan work from home (WFH).
Tes dilakukan di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Dua orang dokter (dr A dan dr B) dari klinik Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem bertugas melakukan tes.
Mendapati hal tersebut, melalui asistensi Satgas Covid-19 Media Group langsung dilakukan langkah-langkah sesuai dengan protokol kesehatan yang juga disupervisi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta.
Dokter yang Positif Tak Merasakan Gejala dan Tak Kontak dengan Pasien Covid
"Sementara hasil pengecekan fisik terhadap dr A sendiri tidak ditemukan sama sekali gejala atau tanda-tanda terjangkit Covid-19 seperti demam, sakit tenggorokan, batuk dan lainnya," katanya.
Begitu juga dengan hasil tracing Dinkes selama 14 hari ke belakang, menunjukkan bila dr A tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien ataupun wilayah terpapar covid-19.
"Sebab itu, Dinkes menyampaikan kepada kami agar tidak panik kendati langkah-langkah terhadap yang bersangkutan tetap dijalankan," katanya.
Jalani Tes Swab di RS Darurat Covid
Terhadap dr A dan dr B pun sore hingga Rabu malam telah dilakukan swab test di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terhadap dr A dilakukan karantina mandiri di RS Wisma Atlet sambil menunggu hasil tes lanjutannya keluar.
Sedangkan terhadap dr B yang berstatus ODP telah diperbolehkan pulang dan menjalani karantina mandiri di rumah.