Corona di Bali
2.975 Tenaga Kerja di Denpasar Dirumahkan Tanpa Upah, 53 Kena PHK Karena Imbas Virus Corona
Ia mengatakan, jumlah yang dirumahkan dan di PHK tersebut berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Data terakhir dari Pemkot Denpasar, sebanyak 3.028 tenaga kerja di Denpasar di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Dimana sebanyak 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK.
"Ini data pertanggal 3 April 2020. Nanti akan terus didata," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Sabtu (4/4/2020) pagi.
Ia mengatakan, jumlah yang dirumahkan dan di PHK tersebut berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.
"Itu kan kebanyakan yang bergerak dalam bidang pariwisata, karena kena imbas virus corona," katanya.
Untuk antisipasi hal tersebut, pihaknya mengaku meminta perusahaan untuk menyampaikan data terkait jumlah pekerja yang di PHK maupun dirumahkan tanpa upah ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.
Walaupun bisa dilakukan perseorangan, namun ia meminta agar pelaporan ini langsung dilakukan oleh pihak perusahaan.
Hal ini untuk memudahkan proses verifikasi.
"Data yang dilaporkan akan langsung dikirim ke pusat," kata Dewa Rai.
Untuk kuota Kartu Prakerja Kota Denpasar, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau dari pusat itu ada sampai 5.6 juta orang kuotanya. Nanti dari pusat yang memberikan ke provinsi, dari provinsi nanti memberikan kuota kepada kabupaten maupun kota," katanya.
Ia menambahkan, data yang dikirim ke pusat juga akan diverifikasi kembali untuk mengetahui kebenarannya.
"Ini untuk penanganan mereka yang di PHK atau dirumahkan tanpa upah. Nanti diberikan insentif," katanya.
Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi juga meminta seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan Tenaga Kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April 2020.
Namun jika masih ada yang tercecer setelah tanggal tersebut, pemerintah masih tetap memberikan kesempatan perusahaan untuk melaporkan karyawannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putushubungankerja_20160506_125723.jpg)