Corona di Indonesia
Diperingatkan Hingga 3 Kali Tetap Tak Hiraukan Seruan Polisi, 18 Pemuda di Jakarta Ini Ditangkap
Tindakan tegas kepolisian dalam membubarkan kerumunan ternyata bukan isapan jempol semata demi memutus menyebarnya Virus Corona atau Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tindakan tegas kepolisian dalam membubarkan kerumunan ternyata bukan isapan jempol semata demi memutus menyebarnya Virus Corona atau Covid-19.
Terkini, Polda Metro Jaya merilis telah menangkap 18 orang yang sedang berkumpul di area publik meski sudah ada imbauan untuk melakukan social distancing di tengah wabah Covid-19.
Melansir Kompas.com, penangkapan 18 orang tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan seruan jaga jarak setelah dilakukan peringatan hingga tiga kali.
• Viral Pria Sepuh Jatuh dari Sepeda Mulanya Dianggap Corona, Dibantu Polisi Ternyata Kelaparan
• Viral Driver Ojol Sepuh Ini Ditipu Penumpang Seusai Antar & Tempuh Jarak 230 Km, Banyak yang Kasihan
• Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di Bali, 22 Napi Rutan Gianyar Dipulangkan
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"(Sebanyak) 11 orang (ditangkap) lokasi di Bendungan Hilir, dan 7 orang lokasi di Sabang," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2020).
Yusri mengatakan, 18 orang tersebut ditangkap dalam razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu dari pukul 20.00 - 22.30 WIB.
Sebanyak 179 personel gabungan TNI Polri dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Jakarta Pusar dan Jakarta Barat tersebut.
"Di razia karena masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam," ujar Yusri.
Yusri menyampaikan, 18 orang tersebut kemudian dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.
"Semuanya diproses. Tapi ancamannya kan cuma satu tahun. Enggak ditahan," ujar Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19",
( Jimmy Ramadhan Azhari)