Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Efek Covid-19, Ratusan Karyawan di Badung Kena PHK dan 6 Ribu Lebih Dirumahkan

Ratusan karyawan di Kabupaten Badung sudah kena PHK, ribuan karyawan juga dirumahkan

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Dokumen Pribadi
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga. Efek Covid-19, Ratusan Karyawan di Badung Kena PHK dan 6 Ribu Lebih Dirumahkan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Ratusan karyawan di Kabupaten Badung sudah kena PHK, lantaran pariwisata kini sangat lesu.

Lesunya pariwisata imbas dari adanya virus corona atau Covid-19 tersebut.

Tidak hanya di-PHK, ribuan karyawan juga dirumahkan lantaran pariwisata sangat merosot.

Semua karyawan yang kena PHK umumnya bekerja di sektor pariwisata, seperti hotel maupun restoran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020), mengaku karyawan yang dirumahkan tersebut sudah terjadi sejak merebaknya Covid-19.

"Data terus bergerak. Sesuai data kami hingga 4 April 2020, total ada sebanyak 198 karyawan yang di-PHK dari tempatnya bekerja," ungkapnya.

Kata dia, 198 karyawan yang kena PHK umumnya bekerja di sektor pariwisata, seperti hotel maupun restoran.

Termasuk beberapa diantaranya di sektor jasa.

Pihaknya menegaskan, jumlah tersebut bisa saja terus bertambah sebelum pandemi virus ini berakhir.

Bahkan dirinya mengklaim, kasus seperti itu terjadi tidak hanya di Badung, melainkan di seluruh Indonesia.

"Dimana-mana hampir sama kondisinya. Kita tidak tahu kapan akan selesai," kata Oka Dirga.

Meski kondisinya seperti itu, mantan Kabag Umum Setda Badung ini, tetap meminta agar pengusaha memberikan hak-hak para karyawan yang terkena PHK, misalnya pesangon dan lain sebagainya.

Dengan dilakukannya PHK, pihaknya meminta perusahaan tetap berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan.

Sehingga menurutnya, perusahaan wajib memberikan pesangon untuk karyawan yang kena PHK.

"Ini imbauan juga bagi perusahaan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, perushaan yang mem-PHK karyawannya, tetap hak-hak pekerja harus diberikan," tegasnya.

Disinggung mengenai karyawan yang dirumahkan, pihaknya menjelaskan sesuai catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, ada sebanyak 6.073 karyawan telah dirumahkan.

Mereka berasal dari 78 perusahaan yang dominan bergerak di sektor pariwisata.

"Data di kita ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung, dari berbagai sektor. Namun sekarang sudah sebanyak 6.073 yang telah dirumahkan," bebernya.

Ditanya apakah karyawan yang dirumahkan tetap dibayar oleh perusahaan, Oka Dirga mengaku, dari penuturan beberapa perusahaan, gaji yang dibayarkan hanya 50 - 70 persen dari UMK.

"Sementara dibayar 50 - 70 persen dari UMK," imbuhnya.

Kadis Pariwisata Badung I Made Badra juga membenarkan sebagian besar karyawan yang dirumahkan dominan berasal dari sektor pariwisata.

Kondisi ini, kata dia, sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat.

"Kami diminta oleh pusat untuk terus melaporkan perkembangannya." Kata Badra.

Menurut Badra, dalam situasi yang serba sulit, tak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang mengambil kebijaksanaan merumahkan karyawannya.

Pengusaha terpaksa merumahkan karyawan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

"Sekarang misalnya, hotel sepi, tentu karyawan dalam jumlah besar akan membuat beban operasional membengkak. Maka diambillah kebijakan merumahkan. Namun, kami tetap berharap jangan sampai melakukan PHK," tandasnya.

Birokrat asal Kuta itu, berharap dengan kondisi seperti ini, wabah virus tersebut cepat selesai.

Sehingga kondisi pariwisata di Badung kembali pulih.

"Tentu kami berharap semua ini cepat berlalu, sehingga semuanya kembali normal," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved