Corona di Indonesia

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Kain saat Keluar Rumah, Cuci setelah 4 Jam Pemakaian

Menurutnya, masker kain dapat dicuci menggunakan sabun, agar tetap efektif menangkal penyebaran virus.

Editor: Eviera Paramita Sandi
dok pribadi Ilija Spasojevic/Tribun Bali
Pemain Bali United, Ilija Spasojevic mengenakan masker dan kacamata di tengah wabah Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat kini diwajibkan menggunakan masker bila hendak bepergian atau keluar rumah di tengah wabah covid-19 atau virus corona. 

Anjuran pemerintah ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” ujar Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto , dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Ia pun meminta agar masyarakat tak menggunakan masker bedah dan N95.

Sebab, dua jenis masker tersebut ditujukan untuk petugas medis, yang lebih rentan tertular virus.

Yuri menyebut, orang yang tak mempunyai gejala virus corona juga bisa menjadi sumber penyebaran.

Sehingga untuk upaya pencegahan, masyarakat bisa menggunakan masker kain.

“Gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," katanya.

Menurutnya, masker kain dapat dicuci menggunakan sabun, agar tetap efektif menangkal penyebaran virus.

Namun, Yuri mengimbau, masker kain harus dicuci setelah pemakaian empat jam.

“Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam."

"Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat harus mematuhi kebijakan jaga jarak fisik atau physical distancing.

“Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini," imbuhnya.

Masker 3 Lapis Tangkal 70% Virus

Ketua Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengimbau, masyarakat bisa menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Ia menyampaikan, virus bisa masuk ke dalam tubuh melalui mata, hidung, dan mulut.

Sehingga, masker kain yang terdiri tiga lapisan, bisa mencegah masuknya virus ke dalam tubuh kita.

"Kurang lebih 90 persen penularan kasus yang ada, droplet masuk melalui mata, hidung, dan mulut, yang dibawa oleh jari kita," ujar Wiku, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Ia meminta agar masyarakat rajin mencuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan virus corona.

"Penggunaan masker 3 lapis dan cuci tangan sangat, penting."

"Tiga lapisan dari dalam masker akan meningkatkan keefektifan masker dalam menangkal virus," jelasnya.

Masyarakat bisa membuat masker kain 3 lapis sendiri di rumah.

"Cara pembuatan masker kain dapat disesuaikan dengan wajah."

"Pastikan tangan bersih, dan harus menutupi hidung dan dagu, serta tidak longgar."

"Masyarakat bisa menjahit masker dengan cara manual ataupun dengan mesin," terang Wiku.

Ia menganjurkan masyarakat rajin untuk mengganti dan mencuci masker kain.

"Masker kain sebaiknya diganti, dicuci dengan sabun secara rutin, yang harus diganti apabila basah," katanya.

"Jadi kita harus memiliki beberapa masker kain," lanjut Wiku.

Ia menjelaskan, masker kain 3 lapis efektif untuk menangkal virus.

"Berdasarkan penelitian, masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen," ungkap dia.

Wiku juga meminta agar masyarakat tak ke luar rumah, jika tak mempunyai urusan yang penting.

"Sehingga masyarakat diminta tetap jaga jarak saat berada di keramaian, minimal 1 sampai 2 meter."

"Apabila tidak punya kegiatan penting di luar, sebaiknya tetap berada di rumah," imbau Wiku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Wajib Gunakan Masker Kain saat Keluar Rumah, Cuci setelah 4 Jam Pemakaian, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/06/masyarakat-wajib-gunakan-masker-kain-saat-keluar-rumah-cuci-setelah-4-jam-pemakaian?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved