Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Detik-detik Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa, Kini Sudah Ngaret 1 Jam
Detik-detik Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa, Kini Sudah Ngaret 1 Jam
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hasil tes DNA Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya resmi diumumkan pihak kepolisian, Jumat 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan di Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokes) Pusdokkes Polri setelah pengambilan sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Kepala Biro Labdokes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, sebelumnya menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan DNA sudah rampung sejak pekan lalu, tinggal menunggu waktu pengumuman.
Momen pengumuman hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menunggu dengan penuh penasaran, mengingat spekulasi yang beredar cukup luas.
Namun, kejutan muncul ketika kedua pihak yang paling ditunggu justru kompak tidak hadir dalam sesi pengumuman resmi.
Saat ini pengumuman belum juga dimulai, yang awalnya dijadwalkan Pukul 13.00 WIB, tapi sampai saat ini Pukul 14.00 WIB belum juga diumumkan. Atau sudah ngaret 1 jam.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengatakan, sesuai undangan bareskrim diminta menghadiri untuk menerima hasil tes DNA.
Baca juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Siap Diumumkan Siang Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya
“Pak Ridwan Kamil tidak bisa hadir karena terkait profesi, beliau mengutus pengacara. Tidak ada pesan Pak RK, yang jelas kami mewakili beliau untuk tampil mewakili Beliau,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, apapun hasilnya nanti Pak Ridwan Kamil akan menerima.
Hasil Tes DNA
Hasil test DNA hingga kini belum diumumkan.
Implikasi Hukum dari Hasil Tes DNA
Ada dua skenario utama yang langsung memengaruhi jalannya kasus ini:
Jika hasil DNA identik:
Laporan Ridwan Kamil ke Mabes Polri otomatis gugur.
Hasil ini bisa digunakan Lisa Mariana sebagai alat bukti untuk menggugat Ridwan Kamil secara perdata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.