Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tegakkan Maklumat Kapolri dan Keputusan Gubernur, Polres Karangasem Bubarkan Judi Tajen

Kapolsek Kubu, AKP Komang Sura Maryantika menjelaskan, pengungkapan sabung ayam bermula dari informasi warga.

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/SAIFUL ROHIM
Petugas Polres Karangasem bersama Polsek Kubu membubarkan arena sabung ayam di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Sabtu (4/4) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kepolisian Resort (Polres) Karangasem dan Kepolisian Sektor Kubu membubarkan judi sabung ayam (tajen) dihalaman rumah warga di Banjar Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Sabtu (4/4/2020) sore.

Petugas kemudian mengamankan  pelaku judi sabung ayam.

Kapolsek Kubu, AKP Komang Sura Maryantika menjelaskan, pengungkapan sabung ayam bermula dari informasi warga.

Tim Buser dari Reskrim Karangasem beersama petugas Polsek Kubu melakukan penyelidikan terkait  adanya pengumpulan massa dengan  tujuan menggelar sabung ayam.

PDP Covid-19 Berusia 16 Tahun Meninggal Usai Dirawat Sehari di NTB

Covid-19 Mulai Menjangkiti Hewan, Harimau Hingga Anjing Dinyatakan Positif

Petugas mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 wita setelah melakukan penyelidikan intensif.

Massa yang dibubarkan  sekitar 200 orang beserta barang bukti.

Selanjutnya pelaku & barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Mapolsek Kubu untuk proses pemeriksaan, serta  untuk dimintai keterangan.

"Pelaku yakni Made Gawe alias Jero Gawe warga  Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Infonya, pelaku yang mengumpulkan massa untuk menyelenggarakan perjudian sabung ayam,"ungkap AKP I Komang Sura Maryantika, Kemarin (6/4/2020).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 250.000, 1 buah terpal warna coklat, sangkar ayam, satu  taji, dua ekor ayam, 1 ayam aduan mati (cundang), dan 4 tas untuk menaruh ayam.

 Barang bukti masih diamankan di Polsek. Pihaknya berharap tidak ada keramaian lagi.

Ditambahkan, pembubaran tajen di Karangasem berdasarkan dari maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan serta penyebaran corona virus disease (Covid-19). Warga dihimbau tidak berkumpul.

Selain itu ada Keputusaan Gubernur Bali Nomor : 270/04-6/HK/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana berupa penyebaran virus corona di Bali per 30 Maret 2020.

Ditambah adanya surat himbau dari Gubernur Bali agar tak gelar keramaian. Seperti menutup sabung ayam. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved