Tegakkan Maklumat Kapolri dan Keputusan Gubernur, Polres Karangasem Bubarkan Judi Tajen
Kapolsek Kubu, AKP Komang Sura Maryantika menjelaskan, pengungkapan sabung ayam bermula dari informasi warga.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kepolisian Resort (Polres) Karangasem dan Kepolisian Sektor Kubu membubarkan judi sabung ayam (tajen) dihalaman rumah warga di Banjar Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Sabtu (4/4/2020) sore.
Petugas kemudian mengamankan pelaku judi sabung ayam.
Kapolsek Kubu, AKP Komang Sura Maryantika menjelaskan, pengungkapan sabung ayam bermula dari informasi warga.
Tim Buser dari Reskrim Karangasem beersama petugas Polsek Kubu melakukan penyelidikan terkait adanya pengumpulan massa dengan tujuan menggelar sabung ayam.
• PDP Covid-19 Berusia 16 Tahun Meninggal Usai Dirawat Sehari di NTB
• Covid-19 Mulai Menjangkiti Hewan, Harimau Hingga Anjing Dinyatakan Positif
Petugas mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 wita setelah melakukan penyelidikan intensif.
Massa yang dibubarkan sekitar 200 orang beserta barang bukti.
Selanjutnya pelaku & barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Mapolsek Kubu untuk proses pemeriksaan, serta untuk dimintai keterangan.
"Pelaku yakni Made Gawe alias Jero Gawe warga Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Infonya, pelaku yang mengumpulkan massa untuk menyelenggarakan perjudian sabung ayam,"ungkap AKP I Komang Sura Maryantika, Kemarin (6/4/2020).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 250.000, 1 buah terpal warna coklat, sangkar ayam, satu taji, dua ekor ayam, 1 ayam aduan mati (cundang), dan 4 tas untuk menaruh ayam.
Barang bukti masih diamankan di Polsek. Pihaknya berharap tidak ada keramaian lagi.
Ditambahkan, pembubaran tajen di Karangasem berdasarkan dari maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan serta penyebaran corona virus disease (Covid-19). Warga dihimbau tidak berkumpul.
Selain itu ada Keputusaan Gubernur Bali Nomor : 270/04-6/HK/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana berupa penyebaran virus corona di Bali per 30 Maret 2020.
Ditambah adanya surat himbau dari Gubernur Bali agar tak gelar keramaian. Seperti menutup sabung ayam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-polres-karangasem-bersama-polsek-kubu-membubarkan-arean-sambung-ayam.jpg)