Diduga Cemburu, Shinta Layangkan Bogem ke Wajah Intan

Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
net
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shinta Sari Sadikno (23) menjalani sidang perdana secara teleconference, Selasa (7/4/2020).

Perempuan muda kelahiran Jakarta ini menjalani sidang dari Lapas Perempuan Kelas IA Denpasar sebagai terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap saksi korban Intan Wahyuni.

Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika memasang dakwaan tunggal terhadap Shinta.

Update Virus Corona di Jembrana - Pasien Positif Covid-19 di Jembrana Jadi Empat,Bertambah Dua Orang

Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Perumahan Purnawira Denpasar Mengeluh Air PDAM Mati

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni.

 "Perbuatan terdakwa Shinta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini kepada majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha.

Terhadap dakwaan jaksa itu, Shinta yang tidak didampingi penasihat hukumnya mengatakan mengerti dengan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak keberatan, Yang Mulia," ucap Shinta melalui teleconference.

Dengan tidak diajukannya keberatan sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, mengagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi korban.

Sementara dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa penganiayaan itu terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.

Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban, menanyakan permasalahan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Singkat cerita terjadi lah perselisihan atau cekcok mulut antar terdakwa dan saksi korban. Saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa.

Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.

Karena perkelahian, penjaga kos pun mendengar dan mendatangi, lalu menyuruh Aris Riadi keluar.

Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah," papar Jaksa Kadek Wahyudi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved