Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

400 Ribu Pekerja Akan Dapat Jaminan BPJamsostek Bila Kena PHK

setidaknya pemerintah menargetkan 400.000 pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek mendapatkan jaminan bila mengalami PHK.

Editor: Wema Satya Dinata
Net
Ilustrasi PHK 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah terus mencari cara agar masyarakat yang terdampak virus corona (covid-19) salah satunya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) bisa tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

maka dari itu, selain melalui kartu prakerja yang ditujukan untuk pekerja sektor informal, pemerintah juga meminta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk menjamin pekerja yang terkena PHK.

 Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, setidaknya pemerintah menargetkan 400.000 pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek mendapatkan jaminan bila mengalami PHK.

"Kita sudah mengoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek yang terkena PHK akan dibantu, yang targetnya paling tidak di tahun ini 400.000 pekerja," ujar Askolani melalui video conference, Rabu (8/4/2020).

Satpol PP Tabanan Temukan Toko Modern Nakal Karena Langgar Jam Buka, Langsung Diberi Teguran

Warga Komplek Tukad Pancoran Kelurahan Panjer Lakukan Isolasi Mandiri, Begini Penjelasannya

Yamaha Bali Serahkan Bantuan ke Masyarakat Melalui PHRI untuk Lawan Covid-19

Askolani pun menjelaskan, manfaat yang diberikan kepada pekerja korban PHK akan mirip dengan skema yang diberikan kepada pekerja sektor informal melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun untuk Program Kartu Prakerja sendiri, pemerintah menargetkan bakal dimanfaatkan oleh 5,6 juta orang dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 20 triliun.

 "Jadi dengan prakerja 5,6 juta dan skema BPJamsostek 400.000, setidaknya bisa cover 6 juta pekerja yang bisa di-suppott di 2020. Dari BPJamsostek pun sudah siap dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar dia.

 Sebagai informasi, mulai besok Kamis, (9/4/2020) masyarakat sudah bisa mulai melakukan pendaftaran untuk turut serta dalam kartu prakerja.

Melalui program tersebut, peserta bakal mendapatkan manfaat senilai Rp 3,55 juta yang terdiri atas bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan, serta insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150.000.

"Minggu ini akan dilaunching pemerintah. Penerima manfaat (Kartu Prakerja) adalah pencari kerja dan pekerja informal/formal dan pelaku usaha mikro dan kecil terdampak covid-19 dengan usia minimal 18 tahun. Detailnya, Kamis akan dilaunching resmi oleh PMO dan Kemenko Perekonomian," jelas Askolani. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved