Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan? Ini Sanksinya Menurut UU
Sejak virus corona atau Covid-19 mewabah pada Januari 2020 lalu yang berdampak pada melambatnya perekonomian dunia, kini berimbas pula di Indonesia.
Tayang:
Editor:
Ady Sucipto
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow.
Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan",
(Ade Miranti Karunia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pekerja_20151119_151124.jpg)