Wiki Bali

WIKI BALI - Desa Dauh Puri Kangin Memiliki Luas Wilayah 52 Hektar, Ini Sejarah Berdirinya

Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Dauh Puri pada tahun 1982, memiliki luas wilayah 52 hektar.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Warga beraktivitas di Taman Kumbasari Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Jumat (13/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desa Dauh Puri Kangin merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Desa Dauh Puri Kangin adalah desa yang berada di tengah-tengah Kota Denpasar, tidak mempunyai sawah dan ladang.

Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Dauh Puri pada tahun 1982.

Desa Dauh Puri Kangin memiliki luas wilayah 52 hektar.

WIKI BALI - Arti Lambang Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat

Ini Daftar 10 Anak Muda Terkaya di Dunia, Kylie Jenner Hingga Lisa Draexlmaier

Diam di Rumah Saja ? Ini Waktunya Mengevaluasi Keuangan

POSISI

Sebelah Utara Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kaja (Jl. Gajah Mada)

Sebelah Timur Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Kelurahan Dangin Puri (Jl. Kapten Sujana)

Sebelah Selatan Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Kelurahan Dauh Puri (Sungai Jelih Lambih)

Sebelah Barat Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Kelurahan Pemecutan (Sungai Badung)

SEJARAH

Desa Dauh Puri Kangin adalah desa yang berada di tengah-tengah Kota Denpasar, tidak mempunyai sawah dan ladang yang merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Dauh Puri pada tahun 1982.

Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran desa yang dilaksanakan pada tahun 1979.

Pada waktu itu, perbekel Dauh Puri (sekarang menjadi Kelurahan Dauh Puri) dimekarkan menjadi 1 kelurahan dan 4 desa, yang terdiri dari Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kauh, dan Desa Dauh Puri Kelod

Pada tahun 1982, Desa Dauh Puri Kangin yang berstatus Desa Persiapan ditetapkan menjadi Desa Difinitif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tertanggal 1 Juni 1982, Nomor 57 Tahun 1982.

Kemudian Walikota mengangkat pejabat Kepala Desa atas nama I Ketut Sudara dengan berkantor di Banjar Titih Tengah sampai tahun 1984.

Pada tahun 1985 diadakan pemilihan Kepala Desa untuk pertama kalinya.

Adapun Kantor Kepala Desa Dauh Puri Kangin mulai tahun 1984 berada di Kantor Walikota, Setelah tahun 1994 berkantor di Pasar Badung, mulai tahun 2000 sudah berkantor di Jl. Diponegoro Gang IV No. 3 Denpasar sampai sekarang.

VISI

Membangun Masyarakat Desa Dauh Puri Kangin yang lebih mandiri dalam usaha menumbuh kembangkan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

 MISI

1.     Meningkatkan status Desa menjadi Wajib Belajar  9 (Sembilan) Tahun.

2.     Mewujudkan system penyelenggaraan aparatur Pemerintah berbasis kinerja (Bidang penyelenggara Pemdes).

3.     Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang falsafah hidup segilik – seguluk sebayantaka.

4.     Mewujudkan dan memelihara pembangunan infrastruktur Desa yang berkelanjutan

5.     Menumbuhkan keterampilan masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi sebagai sumber informasi.

6.     Mewujudkan system pelayanan terhadap masyarakat berbasis teknologi informasi.

7.     Mengembangkan perekonomian berbasis koperasi.

8.     Meningkatkan status Desa menjadi Desa sehat dan Mandiri.

9.     Menciptakan / mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera (Menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat).(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved