Corona di Bali

34.716 Pekerja di Bali Dirumahkan, 733 Orang di PHK Karena Pandemi Virus Corona, Terbanyak di Badung

Rai menilai kebijakan mem-PHK di tengah wabah covid 19 ini adalah langkah yang terburu-buru.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Net
Ilustrasi PHK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pandemi virus Corona (covid 19) telah menyebabkan berbagai sektor ekonomi lumpuh dan membuat puluhan ribu karyawan perusahaan di Bali dirumahkan.

Bahkan, ratusan karyawan di Bali juga ada yang di PHK. 

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali yang sudah dirumahkan per Jumat (10/4/2020) sebanyak 34.716 orang.

Sedangkan, jumlah karyawan yang telah di PHK di seluruh Bali sebanyak 733 orang. 

"Data tersebut dikirim oleh Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan kota di Bali. Jadi mereka mendata ke perusahaan-perusahaan, kemudian melaporkan ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Jumlah tenaga kerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari Kabupaten Badung, yakni sebanyak 16.567 orang, kedua dari Kabupaten Gianyar sebanyak 8.204 orang, ketiga dari Kota Denpasar sebanyak 5.820 orang, keempat dari Kabupaten Karangasem 1.359 orang, kelima dari Kabupaten Buleleng sebanyak 1.177 orang, keenam dari Kabupaten Klungkung sebanyak 682 orang, ketujuh dari Kabupaten Tabanan sebanyak 468 orang, kedelapan dari Kabupaten Bangli sebanyak 381 orang dan kesembilan dari Kabupaten Jembrana sebanyak 58 orang. 

Ida Bagus Ngurah Arda menyebutkan, data ini terus berubah setiap harinya selama pandemi Covid-19 ini.

Setiap menerima tambahan data karyawan yang dirumahkan dan di PHK, Dinas Tenaga Kerja kemudian melaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Data tersebut, kata Arda, akan sekaligus diserahkan sebagai peserta penerima kartu pra kerja di Bali.

"Data ini sekaligus sebagai data pendaftaran untuk mengikuti program kartu pra kerja. Ini sekaligus kami dartarkan. Kami akan kirim datanya ke kementerian. Ini data kartu pra kerja dari pekerja formal," ujar Arda

Dia menyebutkan, untuk saat ini belum bisa mengakses website pendaftaran untuk mendapatkan kartu pra kerja secara online.

Itu sebabnya, pemerintah membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kartu pra kerja melalui sistem ofline atau manual. 

Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. 

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

FSPM Harap Pengusaha Bisa Ikut Menjaga Stabilitas Bangsa

Adanya puluhan ribu pekerja Bali yang dirumahkan dan ratusan pekerja di-PHK akibat pandemi corona (Covid 19) membuat Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) angkat bicara. 

Sekjen FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budidarsana berpendapat bahwa fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan dari para pengusaha yang langsung mem-PHK karyawan mereka di tengah pandemi virus corona. 

"Jelas ini tidak adil. Dalam artian begini, pekerja itu kan sudah diajak bersama-sama membangun perusahaannya, menjaga eksistensi perusahaannya, kemudian selama berpuluh tahun perusahaan itu berdiri sudah keuntungannya juga sudah dikumpulkan atas kontribusi pekerja, sekarang main PHK kan tidak adil," kata Rai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/4/2020).

Rai menilai kebijakan mem-PHK di tengah wabah covid 19 ini adalah langkah yang terburu-buru.

Sebab, pandemi corona ini baru berlangsung selama dua bulan. 

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali yang sudah dirumahkan sebanyak 34.716 orang dan yang di PHK sebanyak 733 orang. 

Soal banyaknya pekerja di Bali yang dirumahkan, menurut Rai sah sah saja asalkan ada kebijaksanaan dari pemilik perusahaan kepada karyawan yang dirumahkan tersebut. 

"Jadi kebijakan untuk menutup merumahkan pekerjanya, dan menutup sebagian tempat usaha itu sah sah saja, tapi kami memohon agar mereka juga bijaksana. Karena bagaimanapun pekerja itu kan juga punya keluarga, punya tanggungan," harap Rai

Jikapun merumahkan karyawan adalah jalan satu-satunya yang harus dilakukan oleh perusahaan, Rai berharap ada sebuah negosiasi antara perusahaan dan pekerja untuk bisa sama-sama berjalan atau win win solution.

"Misalnya yang kerjaannya masih bisa dilakukan dari rumah, ya kerjakan dirumah. Sehingga perusahaan masih bisa memberikan kontribusi dan karyawan juga memberikan kontribusi, sehingga sama-sama jalan," kata Rai

Di satu sisi, Rai mengapresiasi kepada perusahaan yang masih bersikap bijaksana di tengah pandemi covid-19 ini.

"Masih ada perusahaan yang berbaik hati, artinya tidak semua perusahaan yang bersikap sewenang-wenang dan ingin menang sendiri," katanya.

Dia berharap agar para pengusaha bisa ikut menjaga stabilitas bangsa.

Sebab, jika semua perusahaan melakukan PHK, maka akan banyak konflik sosial yang terjadi di Indonesia khususnya di Bali. 

"Kami berharap sekali kepada pengusaha ini memiliki hati nurani. Kami hanya bisa mengimbau dan mengharapkan kebijaksanaan dari pengusaha. Bagaimana pun juga buruh dan pekerja itu adalah aset perusahaan yang sangat berharga," harap Rai.

Soal kebijakan pemerintah untuk memberikan peluang kepada para pekerja dan calon pekerja untuk bisa ikut dalam program kartu Pra Kerja mendapat sambutan positif dari FSPM. 

"Pada dasarnya kami dari FSPM sangat menyambut baik. Paling tidak itu sedikit menjadi harapan segar bagi yang terdampak dari virus corona ini. Mereka ada yang di PHK, ada yang dirumahkan dan ada yang mendapatkan 50 persen gaji, 25 persen gaji. Jadi buat kami kartu pra kerja ini menjadi solusi dalam situasi seperti ini," kata Rai. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved