Oknum Satpam Tampar Perawat Saat Diingatkan Memakai Masker

Satpam itu tak mengenakan masker. HM pun mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.

Editor: Wema Satya Dinata
net
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria yang berinisial B, menampar seorang perawat berinisial HM yang sedang bertugas di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang merupakan satpam di salah satu sekolah berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.

Satpam itu tak mengenakan masker. HM pun mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.

Tapi, B tak terima dengan usulan itu. Ia pun memukul HM.

Satlantas Polresta Denpasar Catat 156 Kasus Laka Lantas Selama Tiga Bulan Pertama Tahun 2020

Spaso Perankan Ayah Sekaligus Ibu di Rumah,Takut Tak Fokus Urus Anak Akhirnya Batal Beli PlayStation

Meski Ada Peringatan dari Para Ahli, Donald Trump Sebut AS Tak Butuh Pengujian Massal Covid-19

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B. Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.

Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu. Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian terssebut.

 "Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.

Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.

Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved