Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Sederet Sanksi Berat untuk PNS yang Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19

Kemenpan RB melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Ada sanksi menanti jika melanggar.

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kepadatan di lajur mudik dengan akses keluar Bali dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada tahun 2019 lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Bahkan angka kematian akibat Covid-19 terus bertambah.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebarannya.

Diantaranya, imbauan untuk melakukan physical distancing hingga memakai masker.

Menggeluti Dunia Bisnis, Raffi Ahmad Ngaku Raup Omzet Rp 100 Miliar dari Jualan Kripik Singkong 

Jadwal Penayangan Program “Belajar dari Rumah” di TVRI, Hari Ini 13 April 2020

Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian, Modus Minum Segelas Berdua, Korban Terakhir Malah Tewas

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala Penundaan kenaikan pangkat
  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.

Tugas PNS di rumah Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference.  

Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved