Corona di Bali

Gratiskan Air Minum, Pemkab Badung Rela Kehilangan Pendapatan Rp 7,9 Miliar

Gratiskan Air Minum, Pemkab Badung Rela Kehilangan Pendapatan Rp 7,9 Miliar

Ilustrasi pixabay.com
Ilustrasi pelayanan PDAM 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Badung akan mendapatkan air secara gratis selama tiga bulan ke ditengah wabah Covid-19.

Namun dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sudah dipastikan pendapatan perusahaan plat merah itu akan turun secara drastis.

Bahkan selama tiga bulan kedepan PDAM Badung akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 7,9 miliar lebih.

Made Naryana Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Berakhir dengan Penangkapan di Danau Tempe Denpasar

Pelanggan PDAM yang bakal ditanggung dalam kebijakan bupati sebanyak 59.975 sambungan langsung.

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Diretur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mangutama, I Ketut Golak, Rabu (15/4/2020).

“Kebijakan yang diputuskan oleh Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu berlaku terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang,” ujar Suiasa.

“Kalau dengan rata-rata perbulan pembebasan beban penggunaa air minum senilai Rp2,6 miliar lebih,” tambahnya.

Lanjut Suiasa, penggratisan PDAM tersebut, berlaku untuk semua pelanggan, yang pemakaiannya sebanyak 10 m3 (meter kubik) per bulan.

“Untuk penggunaan lebih dari itu, maka pelanggan dkenakan tarif normal. Karena itu saya imbau, agar masyarakat menggunakan air se-efisien dan se-efektif mungkin sesuai dengan kebutuhan,” kata Suiasa seraya menambahkan kebijakan itu mulai berlaku bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.

Pembebasan beban air berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G akan diberikan penuh. “Untuk kelaster ini dibebaskan secara penuh,” ucapnya.

Selanjutnya, pembebasan untuk klaster atau  rumah tangga D1, D2, dan D3 dibebaskan untuk pemakaian 10 M3 perbulan.  

Besaran pemberian gratisnya air pun sesuai dengan Permendagri 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

“Dalam permendagri tersebut secara tegas mengatur penggunaan air dalam rumah tangga untuk kebutuhan pokok, seperti mandi, cuci, masak, dan ibadah,” kata Wakil Bupati asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved