Made Naryana Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Berakhir dengan Penangkapan di Danau Tempe Denpasar

Made Naryana Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Berakhir dengan Penangkapan di Danau Tempe Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Made Naryana (23) menjalani sidang dakwaan atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 99,23 gram netto dan ekstasi sebanyak 699 butir.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa yang berkerja sebagai karyawan Villa dengan dakwaan alternatif.

Sebagaimana dakwaan, Naryana terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukannya keberatan, terpisah, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menunda sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi, Selasa (21/4/2020) mendatang.

Sementara dijelaskan dalam surat dakwaan, Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Disebutkan bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Selain itu, jaksa juga memasang Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransisto Narkotik golongan I," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Pula diuraikan dalam surat dakwaan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotik yang melibatkan terdakwa.

Petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa.

Pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 Wita, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar langsung mengamankan terdakwa di kamar kosnya di Jalan Danau Tempe No.9, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis sabu, dan satu kotak kipas angin berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi tablet yang diduga ekstasi.

"Barang bukti yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan yakni kristal bening mengandung sabu seberat 99,23 gram netto, dan sejumlah tablet mengandung ekstasi sebanyak 699 butir," beber jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved