Corona di Bali
Dana Tak Terduga Pemprov Bali Rp 15 Miliar Habis, Ini Kata Dewa Made Indra
Dikarenakan dana tak terduga tersebut sudah habis, maka Pemprov Bali kembali melakukan realokasi anggaran
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dana tak terduga sebesar Rp 15 Miliar yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali nampaknya sudah habis.
Dana itu sudah habis dipakai untuk penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Dulu saya sampaikan bahwa anggaran belanja tak terduga yang dimiliki Pemprov Bali dalam APBD adalah 15 Miliar. Dana itu sudah lama habis," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Hal itu Dewa Indra katakan saat melakukan konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali mengenai perkembangan kasus Covid-19, Rabu (15/4/2020) sore.
Dikarenakan dana tak terduga tersebut sudah habis, maka Pemprov Bali kembali melakukan realokasi anggaran.
Realokasi anggaran yang pertama sudah dilakukan dan cukup untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dana realokasi pertama dimaksimalkan untuk membantu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah dan memperkuat Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana (Unud).
Realokasi anggaran Pemprov Bali pada tahap pertama tersebut, Dewa Indra mengaku sudah melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun Dewa Indra tak menyebutkan berapa jumlah dana yang telah pihaknya re-alokasikan pada tahap pertama tersebut.
Sementara itu, kini dirinya mengaku sedang melakukan realokasi anggaran pada tahap kedua.
Hal ini menyusul adanya surat edaran bersama antara Kemendagri dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Isi dari surat edaran bersama tersebut yakni kembali menekankan kepada pemerintah daerah supaya melakukan refocussing atau realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi dan bagi penanganan social safety net.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, pihaknya diberikan waktu selama dua minggu dan sampai saat ini baru berlangsung selama tiga hari sehingga prosesnya masih berlangsung.
Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin olehnya sudah melakukan rapat untuk menyisir kembali atau memotong anggaran yang tidak bisa dipakai pada tahun 2020 ini.
Dana yang disisir tersebut nantinya akan dibawa ke anggaran belanja tidak terduga.