Corona di Bali

Masuk Wilayah Desa Adat Dalung Badung Wajib Pakai Masker, Pelanggar Akan Disanksi Hingga Dipulangkan

Satgas Gotong Royong penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung menyebarkan spanduk imbauan di sejumlah banjar adat agar masyarakat sadar pakai masker

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Desa Adat Dalung
Satgas Gotong Royong Penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung saat memasang spanduk penggunaan masker di wilayah Desa Adat Dalung, Badung, Bali. Masuk Wilayah Desa Adat Dalung Badung Wajib Pakai Masker, Pelanggar Akan Disanksi Hingga Dipulangkan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Satgas Gotong Royong penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung, Badung, Bali, menyebarkan spanduk imbauan di sejumlah banjar adat agar masyarakat sadar menggunakan masker.

Desa Adat Dalung juga menerapkan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker.

Bendesa Adat Dalung Nyoman Widana mengatakan, imbauan penggunaan masker sudah dilaksanakan sejak tanggal 7 April 2020 lalu.

Meski demikian, pihaknya baru memasang spanduk yang ditujukan untuk penduduk luar yang masuk wilayah Desa Adat Dalung.

"Begini, kami mengeluarkan imbauan tersebut karena cara pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dengan menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Ia menyontohkan, bila ada yang melintasi Desa Adat Dalung mengendarai motor atau jalan kaki, dan batuk atau berludah di jalan akan membahayakan warga sekitarnya.

"Jadi droplets itu keluar, akan sangat membahayakan. Sehingga paling aman pencegahannya dengan menggunakan masker," bebernya.

Disinggung mengenai sanksi yang diterapkan, ia mengatakan bagi warga yang ditemukan tidak menggunakan masker akan diberi masker secara gratis.

"Kami sempat sidak pasar. Jika ada warga yang menggunakan masker akan kami beri masker," katanya.

Hanya saja ke depannya, jika masyarakat bengkung dan ditemukan tidak menggunakan masker di wilayah Desa Adat Dalung akan diberikan sanksi dipulangkan atau tidak diperbolehkan berkeliaraan di Desa Adat Dalung.

"Kalau memungkinkan dia balik, kami sarankan untuk balik. Soalnya karakteristik orang beda-beda. Kami melaksanakan penanggulangan secara maksimal," ungkapnya sembari mengatakan rencananya akan bagi-bagi masker untuk warga.

Lanjutnya, dalam kondisi tersebut, pihaknya juga berkordinasi dengan pecalang untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.

"Spanduk tersebut bertuliskan “PERHATIAN!!! Anda Telah Memasuki wilayah Wajib Masker, Melanggar dikenakan Saksi”. Untuk di Bajar Tegeh, spanduk juga terpampang dengan tulisan “PERHATIAN Anda telah Memasuki Wilayah Wajib Masker Melanggar Kena Sanksi",” jelasnya.

Perbekel Desa Adat Dalung Putu Gede Arif Wiratya juga mengatakan hal yang sama.

Ia mengatakan kegiatan itu dilakukan Satgas Gotong Royong Desa Adat Dalung.

Pemasangan Spanduk ini sudah dilakukan sejak tanggal 7 April 2020 lalu, dan berlanjut di sejumlah wilayah Dalung.

"Dasar penerapan ini adalah imbauan pemerintah untuk menggunakan masker saat pandemi Covid-19. Ada sejumlah warga yang belum taat terhadap imbauan pemerintah tersebut, jadi kami imbau kembali dengan pemasangan spanduk ini," ujarnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, terkait sanksi adat yang tertulis di spanduk setelah dilakukan koordinasi dengan kelian adat, sanksi yang dimaksud adalah pemberian masker saat ditemukan sidak tanpa masker.

“Maksud dari sanksi adat ini adalah pemberian masker kepada masyarat yang tidak menggunakan masker saat memasuki wilayah Dalung. Anggaran pemberian masker ini nantinya diambilkan dari pihak Desa Adat," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved