THR untuk ASN Akan Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi virus corona.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian anggaran tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi.
Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.
Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida. (*)