50 Persen Pendaftar Kartu Pra Kerja Gagal dalam Sistem Pengacakan, Bisa Perbaiki pada Gelombang II

Pemerintah telah mengumumkan sebanyak 200 ribu orang yang lolos dan mendapatkan Kartu Pra Kerja gelombang I.

Editor: Wema Satya Dinata
Website kartu pra kerja - https://www.prakerja.go.id/
Kartu pra kerja 

Pertama adalah tidak melakukan tahap verifikasi email, yang kedua adalah tidak melakukan tahap verifikasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Peserta yang masih belum terpilih pada gelombang I masih dapat mendaftarkan diri pada gelombang II.

Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, mereka yang belum lolos gelombang pertama masih memiliki kesempatan di gelombang selanjutnya.

Pada gelombang selanjutnya, 1,87 juta peserta tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Bagi yang gagal di seleksi pengacakan, mereka akan menerima e-mail berisi link untuk mengikuti gelombang kedua.

"Bagi 1.878.026 yang belum ikut batch pertama tidak perlu daftar ulang. Nanti akan (kami) beri e-mail untuk link di komputer atau smartphone, untuk klik ke batch 2 dan seterusnya sehingga tidak perlu ulang seluruh proses di awal," kata Airlangga seperti dikutip Kompas dalam artikel berjudul "Fakta-fakta Baru Kartu Prakerja, Kuota Dinaikkan Jadi 200.000..."

Adapun, pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja akan diproyeksikan akan dibuka tiap minggu hingga minggu terakhir bulan November 2020 mendatang.

Bagi anda yang masih gagal dalam proses administrasi atau pengisian data diri, anda dapat menyempurnakan pendaftaran anda dengan cara berikut ini

1. Daftar Akun di www.prakerja.go.id

Anda harus memenuhi 3 syarat utama untuk melakukan pendaftaran. Syarat tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Berumur diatas 18 tahun, dan sedang tidak menempuh jenjang pendidikan.

Jika memenuhi 3 persyaratan tersebut, anda dapat segera mendaftarkan akun dengan memakai email atau nomor ponsel yang aktif.

berikut langkah-langkah daftar di www.prakerja.go.id ;

Masukkan email atau nomor ponsel.

Klik Daftar.

Selanjutnya pilih metode verifikasi

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved